Rincian Tahapan Jalur PPDB Jatim Beserta Jadwalnya

04 Juni 2022 05:00

GenPI.co Jatim - Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB Jatim jenjang SMA/SMK Tahun Ajaran 2022/2023 tahap pertama bakal tersedia kuota sebesar 25 persen kursi dari jumlah keseluruhan.

Rincian tahap pertama PPDB, yakni jalur afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua 5 persen, dan prestasi lomba 5 persen. Pendaftaran ketiga jalur tersebut dibuka mulai 20-24 Juni 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, jalur afirmasi akan dirinci menjadi tiga ketegori, yakni anak dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan anak penyandang disabilitas.

BACA JUGA:  Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022 Beserta Linknya

"Khusus untuk anak dari keluarga tidak mampu kuota tujuh persen, anak buruh lima persen dan anak penyandang disabilitas tiga persen," kata Khofifah, Jumat (3/6).

Dia menjelaskan, perpindahan jalur orang tua digolongkan menjadi dua kategori. Pertama, anak yang ikut pindah tugas orang tua sebesar dua persen.

BACA JUGA:  Kebijakan Baru PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK, Simak Baik-Baik

Kedua, anak guru dan tenaga kependidikan dua persen dan anak tenaga kesehatan satu persen.

Sementara itu, jalur prestasi hasil lomba dibagi dalam dua kategori, yakni prestasi bidang akademik sebesar dua persen dan prestasi bidang non akademik dengan persentase tiga persen.

BACA JUGA:  Jadwal PPDB Kota Malang 2022 Jenjang SD dan SMP

Prestasi nonakademik, kata Khofifah, bisa berasal dari kejuaran berjenjang atau tidak yang digelar oleh pemerintah maupun pihak swasta.

"(Prestasi nonakademik, red) di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional, dan tingkat Internasional," terangnya.

Tahap kedua PPDB terdapat dua jalur, yakni zona dan luar zona yang berbatasan. Jadwal pendaftaran dimulai 25-27 Juni 2022.

Seleksi yang dilakukan mengacu pada nilai rapor mulai semester 1-5 di tingkat SMP/Sederajat. Prosesnya melihat bobot 70 persen, kemudian ditambah nilai akreditasi sekolah asal dengan bobot 30 persen.

Nilai rapot pada semester 1-5 nantinya akan dirata-rata, kemudian ditotal dengan akreditasi sekolah asal calon siswa.

"Jika terdapat sisa kuota pada tahap 2, maka secara otomatis akan ditambahkan pada tahap 4 atau jalur zonasi SMA," terangnya.

Khofifah mengungkapkan, pada tahap ketiga terdapat persentase 10 persen untuk jalur zonasi. Pelaksanaan dilakukan secara online mulai 28-30 Juni 2022.

"Jika terdapat sisa kuota pada tahap ini, maka secara otomatis akan ditambahkan pada tahap 5 atau jalur prestasi nilai akademik SMK," ujar dia.

Tahap keempat, merupakan jalur zonasi SMA yang menyediakan kuota 50 persen dan dimulai pada 1-3 Juli 2022.

Tahap ketiga dan keempat tersebut, dikhususkan bagi peserta dari kategori pendaftaran dalam zona dan luar zona yang berbatasan. Proses seleksi dilakukan dengan melihat jarak rumah ke sekolah.

Tahap kelima diperuntukkan bagi jalur prestasi nilai akademik SMK yang mencantumkan kuota sebesar 65 persen. Pelaksanakan dilakukan pada 4-6 Juli 2022 secara online.

Jalur prestasi pada tahap kelima diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari dalam zona maupun luar zona.

Jadwal seleksi akan melihat pada nilai rapor semester 1-5 jenjang SMP/sederajat dan mencantumkan bobot 70 persen plus nilai akreditasi sekolah asal dengan bobot sebesar 30 persen.

Sebagaimana yang diketahui, Tahap pengambilan PIN Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK telah dibuka sejak, Kamis (2/6) hingga Senin (18/7) melalui laman resmi https://ppdbjatim.net/. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM