Nasib Honorer Gresik Menyusul Keputusan Kementerian PAN-RB

04 Juni 2022 19:30

GenPI.co Jatim - Pemkab Gresik mulai melakukan pendataan, menyusul rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang akan menghapus tenaga honorer per 28 November 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik Khusaini mengatakan, pendataan ini juga untuk mengategorikan mana pegawai yang memenuhi syarat mengikuti seleksi pegawai pemerintah PPPK dan CPNS.

Pihaknya menargetkan semuanya tuntas pada 2023, sehingga bisa meminimalkan tenaga honorer yang diberhentikan.

BACA JUGA:  Gresik United Diam-Diam Sudah Rekrut 5 Pemain

"Mudah-mudahan bisa masuk semua. Nanti kami ajukan secara bertahap. Intinya diupayakan masuk PPPK atau CPNS semua," ujarnya, Jumat (3/6).

Khusaini belum bisa menyebut jumlah pasti tenaga honorer, karena saat ini masih melakukan pendataan.

BACA JUGA:  Polisi dan BPBD Gresik Gencar Ingatkan Warga Banjir Rob

Dia mengatakan, masih terus ada tenaga honorer yang masuk dan sangat berpengaruh kepada beban ABPD Gresik setiap tahunnya.

Meskipun, PP Nomor 49 Tahun 2018 telah melarang penambahan honorer.

BACA JUGA:  Sebanyak 4 Ribu Tenaga Honorer Bersaing Perebutkan 1.300 PPPK

"Pada APBD 2021, misalnya, dari total belanja daerah Rp3,4 triliun, belanja pegawai mendapat porsi hampir 50 persen, sedangkan bidang pendidikan mendapatkan anggaran Rp881,27 miliar atau 25,67 persen," katanya.

Dirinya menyampaikan, porsi untuk belanja pegawai pada Tahun 2022 mencapai Rp1,07 triliun dari APBD Rp3,4 triliun. Belanja pegawai pada tahun ini sebesar 44,87 persen dari total belanja Pemkab Gresik.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah segera menentukan status pegawai non-ASN paling lambat pada tanggal 28 November 2023.

Kategori itu termasuk non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II.

Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PAN-RB.

Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum 28 November 2023. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM