3 Pegawai Swasta di Kediri Kambuh, Kali ini Tak Berkutik

05 Juni 2022 03:00

GenPI.co Jatim - Badan Narkotika Nasional (BMN) Kabupaten Kediri mengamankn dua pria berinisial IM (50) dan DEC 32 tahun.

Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda

Penangapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. BNNKK Kediri

BACA JUGA:  Jembatan Ngadi Hubungkan Kediri dan Tulungagung, 4 Bulan Tuntas

GS (40) seorang pedagang kerupuk, warga Desa/Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

"Dari tangan GS ada barang bukti dua klip plastik narkoba jenis sabu-sabu masing-masing dengan berat 0,32 gram dan 0,76 gram," Kata Kepala BNNK Kediri ABKP Lilik Dewi Indarwati, Jumat (3/6).

BACA JUGA:  Crazy Rich Kediri Berhasil Kumpulkan Uang Rp1 Miliar Saat Kuliah

Kepada petugas BNNK, kemudian keluar nama IM (50) seorang pekerja swasta.

Dia diringkus di tepi jalan raya Desa Ngletih, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,02 gram.

BACA JUGA:  Persik Kediri Puas Lihat Hasil Undian Turnamen Pramusim

Petugas juga mengamankan DEC (32), seorang pekerja swasta. Dia diringkus di tepi jalan Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Barang bukti yang disita, yaitu 13 klip narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat keseluruhan adalah 7,98 gram.

Petugas juga mengamankan enam unit telepon seluler, uang tunai Rp3.520.000, dua kartu ATM, satu mobil Honda Accord, dua sepeda motor Satria FU.

"Ada juga satu timbangan digital, pipet dan bong alat hisap sabu, empat bendel klip plastik, dua scrop plastik hitam dan satu scrop plastik putih. Untuk sabu-sabu ini dikemas siap edar," kata dia.

AKPB Lilik menyampaikan, ketiga tersangka in isebeoumnya juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama.

Ketiga tersangka terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM