GenPI.co Jatim - Penyekatan lalu lintas hewan ternak dilakukan di sejumlah titik Kabupaten Malang, mengingat masih merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK).
Salah satunya di Singosari, yang memperketat keluar masuknya hewan ternak. "Apabila ada pergerakan hewan baik sapi maupun kambing akan kami hentikan," kata Kapolsek Singosari Kompol Ahcmad Robial, Sabtu (4/6).
Pengetatan lalu lintas hewan ternak tersebut sudah berlangsung sepekan terakhir.
Kompol Ahcmad Robial tak menampik masih ada peternak atau blantik yang menjual sapi secara mandiri.
Sejak kebijakan penutupan pasar hewan, para peternak atau blantik menjualnya secara mandiri.
Pasar Hewan Singosari yang berada di Desa Dengkol juga telah ditutup. "ini bukan tanpa alasan karena (pengetatan, red) dilakukan untuk menghindari penyebaran PMK sesuai SE Bupati Malang," tuturnya.
Penutupan pasar hewan, kata dia, bertujuan menekan penyebaran PMK walaupun belum ada penurunan yang signifikan.
Pemkab Malang belum akan membuka pasar hewan sebelum penyakit mulut dan kuku di tempat tersebut steril.
Berdasarkan data dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang sampai 3 Juni 2022 jumlahnya ada 2.362 ekor.
Pihaknya mengantisipasi datangnya ternak dari Pasuruan.
"Apabila ada pergerakan hewan baik sapi maupun kambing akan kami hentikan, sedangkan di pasar hewan yang ditutup kami tempatkan personel untuk melakukan penjagaan dan patroli," tandas Robial. (mcr26/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News