GenPI.co Jatim - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) Negeri jalur zonasi dibuka mulai Selasa (7/6) hingga Kamis (9/6).
Pengumuman jalur zonasi akan dilakukan pada 10 Juni 2022, sedangkan untuk tahap daftar ulang bagi calon siswa yang dinyatakan lolos dimulai pada 10-11 Juni.
Bagi siswa yang telah diterima, namun menyatakan pengunduran diri, slot yang tersisa akan diisi melalui sistem pemenuhan kuota pada 12 Juni 2022.
Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi ppdbsd.surabaya.go.id, mulai pukul 00.00 WIB dini hari nanti.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Syrabaya Yusuf Masruh mengatakan, seleksi pada jalur zonasi akan melihat rangking skor usia para calon siswa.
Lebih lanjut, pendaftaran berdasarkan usia memiliki skor masing-masing, sebagai berikut :
- Usia 7 tahun atau lebih mendapatkan poin 10.
- Usia 6 tahun 7 bulan hingga 6 tahun 11 bulan memperoleh poin 8.
- Uia 6 tahun sampai dengan 6 tahun 6 bulan memperoleh bobot nilai 6.
- Usia 5 tahun 6 bulan sampai dengan 5 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 4.
Yusuf menyebut, setiap sekolah tidak diperkenankan menggelar tes akademia, seperti membaca, menulis, dan berhitung. Pendaftaran PPDB dilakukan secara gratis.
"Bila skor usia sama akan melihat waktu pendaftaran," kata Yusuf, Senin (6/6).
Sementara itu, pendaftar yang masuk dalam kategori keluarga MBR dan belum diterima melalui jalur afirmasi mitra warga, bisa mendaftar melalui jalur zonasi.
Dia juga memastikan, status MBR yang mendaftar melalui jalur zonasi juga tidak akan hilang atau dicabut.
"Tetap diberikan intervensi, meskipun nantinya lolos di jalur zonasi," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News