Oknum Kades di Malang Berulah, Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta

07 Juni 2022 03:00

GenPI.co Jatim - Kepala Desa (Kades) Kalipare, Kabupaten Malang terancam harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Dia telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp 423 juta.

Hanya saja, tersangka sampai sekarang belum ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan.

BACA JUGA:  Polres Pamekasan Dalami Dugaan Korupsi Rp 5,4 Miliar

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara'langi mengatakan, oknum kepala desa tersebut diduga kuat mengambil ADD Tahun 2019 untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Pemkab Malang, kata Donny sebenarnya juga telah erulang kali mengirimkan surat kepada tersangka agar segera mengembalikan uang hasil korupsi.

BACA JUGA:  Lagi, Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim Senilai Rp25 Miliar Terkuak

"Awal 2021, Inspektorat sudah mengirim surat, tetapi sampai sekarang belum dikembalikan uangnya," katanya.

Modus tersangka, yakni dengan melakukan mark up, pemalsuan dokumen, dan anggaran fiktif.

BACA JUGA:  Kadisnya Tersangka Korupsi BOSDA, Walkot Probolinggo Ambil Sikap

Begitu penggunaan dana desa diaudit, tersangka tak bisa membuktikannya. "Banyak item (penggunaan) ADD dan DD yang dikorupsi," ucapnya.

Dia juga menyatakan secara tegas bahwa tersangka melakukan korupsi karena inisiatif pribadi dan tidak ada oknum lain yang terlibat. (mcr26/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM