GenPI.co Jatim - Tiga tahun lalu, rumah seorang janda di Kecamatan Kencong, Jember disatroni maling. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelakunya.
Namun, ada fakta unik setelah pelaku tertangkap pihak kepolisian.
Kisah itu bermula pada 14 Juni 2019. Kala itu rumah janda bernama Subadiyah (35) dimasuki pencuri.
Korban yang menyadari kejadian tersebut lantas melaporkannya ke kepolisian.
“Saat itu, korban melaporkan rumahnya dibobol maling saat sedang tidur," ujar Kapolsek Kencong AKP Adri Santoso seperti dikutip laman Polda Jatim, Selasa (7/6).
Adri menjelaskan, berdasarkan keterangan korban diketahui bahwa jendela bagian belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka dengan penyangganya rusak.
Selain itu, korban juga mendapati bekas jejak kaki di lantai rumahnya.
Setelah dicek dua buah HP merek Oppo F5 dan A83 miliknya serta dompet berisi uang Rp1,6 juta di lemari lanyap. Totalnya korban mengalami kerugian material sekitar Rp6.4 juta.
Polisi kemudian mengusut kasus tersebut. Tiga tahun berselang, tepatnya pada Jumat (3/6) siang, pria berinisial BAM (38) yang ternyata warga sedusun dengan korban di Kecamatan Kencong berhasil dibekuk.
"Pelakunya tidak lain adalah mantan suami nya," kata Kapolsek Kencong.
Anggota Unit Reskrim Polsek Kencong juga mendapat informasi bahwa pelaku pernah berkunjung ke rumah mantan istri tersebut meskipun telah berpisah.
Saat ini pelaku dan barang buktinya telah berhasil diamankan di Polsek Kencong.
"Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian Pemberatan," ucap AKP Adri Santoso. (mcr13/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News