3 Pengedar Narkoba Jaringan Antarpulau Diringkus Polisi

07 Juni 2022 21:00

GenPI.co Jatim - Satreskoba Polres Malang Kota berhasil meringkus tiga terduga pelaku peredaran narkoba antarpulau.

Tiga pengedar narkoba yang diringkus Satreskoba Polres Malang Kota adalah Udin (44), SKD (47) dan JMD (30).

Mereka adalah warga luar Kota Malang, untuk Udin merupakan warga Pasuruan yang membawa barang buntu sabu-sabu seberat 1,009 kilogram. Sedangkan SKD dan JMD merupakan warga Bontang yang membawa narkotika jenis sabu dengan berat 19,846 kilogram.

BACA JUGA:  BRI Dorong Inklusi Keuangan untuk Pemerataan Ekonomi

Menurut Kasatreskoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, ketiga tersangka ini merupakan jaringan antar pulau. Mereka mendapatkan narkotika jenis sabu ini berasal dari luar negeri seperti daerah Timur Tengah dan daerah segitiga emas benya Asia.

"Kami menangkap ketiga di hari yang sama yakni pda 29 Mei. Untuk tersangka SKD dan JMD terbukti membawa 20 paket sabu yang disimpan di Pandaan. Sementara untuk Udin menyimpan sabu di kontrakannya yang berada di Sumbersuko, Pasuruan," tutur Danang pada GenPI.co Jatim, Selasa (7/6).

BACA JUGA:  Harga Sapi di Surabaya Meroket, Dampak Wabah PMK

Dari penggeledahan tersangka SKD dan JMD berhasil diamankan pula uang tunai senilai Rp700.000, dua unit handphone vivo dan satu unit mobil Toyota Corolla.

Sedangkan untuk Udin ditemui 11 klip sabu, satu timbangan elektrik, satubunit alat pres plastik dan satu handphone merk Samsung.

BACA JUGA:  Dosen Unair Buka-Bukaan Kriteria Tokoh di Pilpres 2024

"Udin melakukan peredaran narkoba dengan sistem ranjau di Bypass Pasuruan-Pandaan kami amankan dia disana. Sedangkan untuk SKD dan JMD kami ringkus di depan Hotel Ibis saat hendak menuju ke Surabaya," katanya.

Selain pengakuan para tersangka, baru melakukan aksinya di wilayah Malang Raya saja. Namun, pihaknya akan tetap mendalami siapa pangsa pasar pelaku dalam memasarkan barang haramnya.

Apalagi, saat ini ada satu tersangka yang masih DPO berinisial R yang juga pelaku peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.

Hasil penangkapan pengedar narkoba itu Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil menyelamatkan setidaknya 250 ribu jiwa dari penggunaan narkotika.

"Menurut pengakuan tersangka terduga R ini menjadi kurir jaringan antar pulau Jawa-Kalimantan. Jaringan peredaran narkoba seperti ini akan terus kami telusuri," katanya.

Dalam kasus penangkapan terkait dengan narkotika seluruh tersangka akan terjerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak adalah 10 miliar ditambah sepertiganya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM