GenPI.co Jatim - Peredaran narkoba selain menjadi musuh bersama, memberikan dampak buruk hingga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus tiga tersangka kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Malang.
Ketiga tersangka tersebut adalah Udin (44), SKD (47) dan JMD (30) yang berhasil dibekuk pada hari yang sama, yakni pada 29 Mei dengan lokasi yang berbeda.
"Tersangka Udin kami amankan di bypass Pandaan-Pasuruan. Sedangkan untuk SKD dan JMD kami amankan di kawasan Hotel Ibis Kota Malang," ucap Kasatreskoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto kepada GenPI.co Jatim, Selasa (7/6).
Setelah ditangkap, pihak kepolisian berhasil mendapati barang narkoba jenis sabu-sabu yang memiliki berat mencapai 21 kilogram, jika dikalkulasikan merugikan negara mencapai Rp10 miliar.
"Ketiga terjerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan denda yang mencapai Rp10 miliar ditambah sepertiganya," lanjutnya.
Perbuatan ketiga tersangka terancam hukuman kurungan paling sedikit selama enam tahun hingga 20 tahun penjara. Bahkan, tidak dipungkiri juga ketiganya akan mendapatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap dengan barang bukti yang berbeda. Tersangka SKD dan JMD merupakan warga Bontang yang membawa setidaknya 19,846 kilogram sabu-sabu yang akan dibawa menuju Kota Surabaya. Sedangkan, untuk tersangka Udin didapati membawa 1,009 kilogram sabu yang siap edar di wilayah bypass Pasuruan-Pandaan.
"Ketiganya jaringan antar pulau yang mendapatkan barang haram berasal dari kuar negeri, sepeti Timur Tengah dan segitiga emas Asia," imbuhnya.
Barang bukti lainnya yang diamankan oleh jajaran Polresta Malang Kota ada berupa mobil Toyota Corolla, uang tunai senilai Rp700.000, dua unit handphone vivo.
Kemudian, dua lembar plastik aluminium, satu toples plastik, satu timbangan elektrik berwarna hitam, satu unit alat pres plastik, dan satu unit handphone merk Samsung.
"Saat ini kami juga mengejar satu pelaku lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berinisial R. Dia menjadi kurir narkoba yang menyalurkan barang ke Kalimantan," pungkasya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News