GenPI.co Jatim - Pasangan suami istri (pasutri) warga Desa Alas Tengah, Kecamatan Paiton, Probolinggo, SN (66) dan MM (62) dianiaya sekitar 50 orang. Keduanya dituduh telah melakukan santet terhadap salah satu warga.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kejadian itu terjadi pada Kamis (2/6). Korban SN dituduh telah melakukan santet oleh pelaku JL (30) yang tak lain merupakan tetangganya.
"Kasus itu bermula ketika SN dituduh oleh pelaku melakukan ilmu santet kepada RKY (26), warga desa setempat karena yang bersangkutan telah mengalami sakit selama satu bulan dengan kondisi perut membesar," ujarnya, Selasa (7/6).
Pelaku bersama warga yang termakan isu tersebut mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan. Tak hanya itu, rumah warga juga menjadi sasaran perusakan.
"Korban SN yang tengah duduk langsung ditarik oleh pelaku yang kemudian dipukuli secara bersama-sama. Tidak hanya menganiaya SN, para pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap MM," kata dia.
Teuku Arsya menjelaskan, beberapa pelaku lainnya merusak rumah korban dengan melakukan pelemparan menggunakan batu serta membakar dinding bambu bagian belakang. Pelaku memang telah menyiapkan jerigen berisi minyak.
Polisi yang mendapat informasi kejadian tersebut langsung bergerak melakukan pengamanan dan membubarkan massa.
Teuku Arsya kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Tak lama, Satreskrim Polres Probolinggo menangkap salah satu pelaku berinisial JL.
Pihaknya juga melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian berupa 32 batu, 1 buah jerigen, 1 unit tv, satu botol berisi BBM, dan satu plastik mika penutup meteran listrik, pecahan genteng, asbes, jendela, dan pintu.
"Saya mengimbau agar masyarakat tidak mudah termakan hoaks sehingga dapat merugikan orang lain. Kami pastikan isu santet itu hoaks dan berharap kejadian itu tidak terjadi di tempat lain," ujarnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News