GenPI.co Jatim - Polda Jawa Timur berhasil membongkar arisan bodong dengan total kerugian senilai Rp1,1 miliar.
Jajaran kepolisian melalui Polda Jawa Timur berhasil mengungkap arisan bodong yang dilakukan melalui WhatsApp dengan kerugian mencapai Rp1,1 Miliar.
Mengutip Instagram @humaspoldajatim, dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial APK (23).
Polisi juga menyita barang bukti berupa handphone dari tersangka,
Selain itu Polisi juga menyita bukti tangkap layar pesan, sim card, serta bukti transaksi bank.
APK terancam dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Hingga saat ini korban yang sudah melaporkan kerugian arisan bodong berjumlah 13 orang.
"Namun, ada dugaan investasi bodong ini sudah mencapai ratusan orang,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert, di Mapolda Jatim, Selasa (31/5) dikutip dari laman Instagram Humas Polda Jatim. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News