Ada Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilwali, KPU Surabaya Angkat Bicara

09 Juni 2022 18:00

GenPI.co Jatim - Tiga orang mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Surabaya diperiksa kepolisian terkait dana hibah.

Terkait hal itu, Ketua KPU surabaya Nur Syamsi mengaku belum mengetahui informasi detailnya.

"Kami tunggu saja informasinya wong kami belum tahu apa-apa," ujarnya, Kamis (9/6).

BACA JUGA:  Lagi, Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim Senilai Rp25 Miliar Terkuak

Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memanggil tiga orang mantan Ketua PPK terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pilwali Surabaya 2020.

Syamsi menyebut, para Ketua PPK itu sudah mengakhiri masa tugasnya sejak Januari 2021.

BACA JUGA:  Kadisnya Tersangka Korupsi BOSDA, Walkot Probolinggo Ambil Sikap

Para petugas PPK berstatus sebagai ad-hoc atau sementara, dan baru menjalani pelantikan pada Februari 2020.

"Kemudian ada penghentian (jeda, red) tahapan karena Covid-19 di Bulan April-Mei. Kemudian, ditetapkan kembali pada Juni dan berakhir di Januari 2021," jelasnya.

BACA JUGA:  Oknum Kades Kalipare Korupsi Dana Desa Sebesar Rp423 Juta

Dia menjelaskan, mekanisme hibah anggaran Pilkada 2020 ini mengacu pada UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Selain, Permendagri 54/2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dana hibah itu berasal dari APBD Kota Surabaya sebesar Rp101,24 miliar. "Semua proses kami lalui sesuai dengan mekanisme," jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, dugaan kasus tersebut kini tengah dilakukan penyelidikan oleh unit Tipikor.

"Sudah memeriksa satu orang saksi di Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya," kata Mirzal. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM