GenPI.co Jatim - Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta inspektoran mengambil tindakan atas dugaan kasus mafia perizinan di Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) setempat.
"Inspektorat harus segera turun, dan kalau ada unsur pidananya, harus ditegakkan secara hukum yang berlaku," kata Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arief Fathoni, Kamis (9/6).
Tak hanya pengusutan, inspektoran harus melakulan pengawasan ketat terhadap proses perizinan di Kota Surabaya.
Dia mengtakan, pengurusan izin saat ini sudah berbasis online di Surabaya Single Windows (SSW). Hal tersebut seharusnya mampu meminimalisirnya potensi oknum calo perizinan.
"Kedua, dinas terkait harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja anggotanya, kalau ada potensi seperti ini, harus segera dihentikan. Ini evaluasi ke dalam internal pemkot ya," jelasnya.
Politisi Fraksi Golkar itu juga meminta kepada para pengusaha agar tak memamfaatkan jasa pihak kedua dalam langkah mengurus izin. Sekalipun, ada iming-iming kemudahan pengurusan.
Pemkot, kata dia, harus melakukan perbaikan secara menyeluruh. Pasalnya, selain dugaan kasus mafia tanah ini, juga terdapat dugaan kasus penjualan barang hasil penertiban oleh oknum pejabatan Satpol PP.
Dua kasus tersebut seharusnya menjadi cambuk bagi Pemkot Surabaya untuk melakukan perbaikan integritas ASN.
"Mas Wali (Eri Cahyadi, red) menginginkan, bagaimana setiap nafas yang diberikan oleh ASN harus selalu melayani masyarakat Surabaya. Kalau melayani itu untuk ibadah, insyaallah akan dijalankan dengan ikhlas," ungkapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News