Pemkot Malang Keluarkan Aturan Jual Hewan Kurban, Cegah PMK

10 Juni 2022 05:00

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengeluarkan aturan khusus untuk menjual hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha, salah satunya menyiapkan surat edaran (SE).

Surat edaran yang telah disiapkan Pemkot Malang mengacu pada aturan Kementerian Pertanian tentang penjualan hewan ternak.

“Masyarakat yang ingin menjual hewan ternak harus memiliki surat izin. Surat tersebut merupakan surat persetujuan dari dinas terkait untuk mengantisipasi penyebaran PKM di Kota Malang," kata Sri, Kamis (9/6).

Menurutnya, selain merujuk pada aturan dari Kementerian Pertanian, SE tersebut juga aman berlandaskan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan aturan perundangan yang lain. Penjualan hewan ternak untuk kurban akan diberikan izin selama memenuhi ketentuan.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Surabaya Digerebek Istri Sedang Bersama Wanita Lain

"Sesuai dengan SE yang mengacu sejumlah ketentuan. Asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka diperbolehkan untuk dijual," ujarnya.

Kebutuhan hewan kurban di Kota Malang setidaknya membutuhkan 5.000 ekor yang disuplai dari sejumlah wilayah di Jawa Timur.

BACA JUGA:  Jadwal PPDB Jalur Zonasi Kota Malang Dibuka, Jangan Lewatkan

Jumlah kebutuhan hewan ternak tersebut bakal dilakukan pengawasan ketat oleh Pemkot Malang.

Pihaknya juga memastikan seluruh hewan ternak yang masuk Kota Malang dalam keadaan sehat, seperti melakukan pemeriksaan mulai dari hewan ternak hingga tempat penjualan.

BACA JUGA:  2 Terduga Pelaku Open BO Diamankan Satpol PP, Masih Belia

"Tidak hanya di kawasan perbatasan. Nantinya juga bakal ada pemeriksaan ke lapak-lapak penjual hewan ternak," tambahnya.

Saat ini, di Kota Malang tercatat ada sebanyak 265 ekor sapi yang terpapar PMK. Jumlah tersebut, satu ekor sapi mati, sementara sebanyak 81 ekor lainnya sudah sembuh dan 118 ekor dalam tahap pengobatan.

Sebaran kasus PMK berada di beberapa wilayah seperti Ciptomulyo, Lesanpuro, Purwantoro, Bunulrejo, Pisang Candi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM