GenPI.co Jatim - Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya memastikan pendaftar dari kategori keluarga MBR tidak perlu khawatir, jika tak diterima melalui jalur afirmasi mitra warga.
Jalur Afirmasi Mitra Warga memang dikhususkan bagi para siswa yang berasal dari keluarga MBR.
Namun apabila tidak diterima melalui jalur tersebur, Dispendik membuka kesempatan keluarga MBR melalui jalur zonasi.
Hal tersebut diharapkan bisa mewadahi pendaftaran untuk diterima di SMP Negeri.
Seleksi PPDB jalur afirmasi mitra warga berdasarkan jarak sebagai ketentuan pertama. Saat terdapat kesamaan pada ketegori jarak tempuh antara rumah ke sekolah, selanjutnya akan dilihat berdasarkan usia.
Terakhir, jika dari dua hak tersebut masih terdapat kesamaan, penerimaan akan melihat pada waktu pendaftaran.
Pendaftaran jalur afirmasi mitra warga dibuka, pada 10 - 15 Juni 2022. Pengumuman dilakukan pada 16 Juni 2022 pukul 01.00 WIB. Sedangkan, untuk daftar ulangnya dilaksanakan pada 16-17 Juni 2022 pukul 01.00-23.59 WIB.
"Jadi, kalau misal MBR nanti belum dapat kesempatan, mungkin bisa ikut di Jalur Zonasi," kata Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh, Kamis (9/6).
Jika pendaftar tidak diterima di jalur afirmasi mitra warga, mereka bisa mendapatkan kesempatan mendaftar melalui jalur zonasi. Hal tersebut dipastikan tak akan menghilangkan status penerima intervensi bantuan dari Pemkot Surabaya.
"Kalau yang MBR khususnya, misal nyoba di MBR (Jalur Afirmasi Mitra Warga) belum (diterima) dan berkesempatan di zonasi, nanti intervensinya tetap sama," jelasnya.
Menurutnya status penerima intervensi melekat pada masing-masing pendaftar dari keluarga MBR, bukan pada sekolah yang dituju atau jalur pendaftaran
"Contohnya (intervensi) seragam. Biarpun (mendaftar di sekolah) swasta tetap nanti intervensinya sama. Jadi (pemberian intervensi) enggak melihat zonasi atau MBR itu," terangnya.
Di Kota Surabaya terdapat 63 SMP Negeri dengan total 590 rombongan belajar (rombel). Nantinya, setiap kelas maksimal diisi 32 siswa per rombelnya.
Jalur Afirmasi Mitra Warga yang dikhususkan bagi calon siswa dari keluarga MBR persentasenya sebesar 15 persen. Sedangkan, persentase untuk Jalur Zonasi PPD SMP Negeri di Kota Surabaya yang dipersiapkan mencapai 50 persen. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News