Legislator Surabaya Ingatkan Pertahankan Sejarah Penjara Koblen

20 April 2021 14:00

Jatim.GenPI.co - Pemkot Surabaya berencana menjadikan eks Penjara Koblen sebagai pasar wisata. Legislator meminta kepada pemkot untuk tidak mengubah nilai sejarah.

Sebab eks Penjara Koblen itu merupakan bangunan cagar budaya. Anggota Komisi B DPRD Surabaya Lembah Setyowati di Surabaya, Selasa (20/4), mengatakan, dalam rapat dengar pendapat di Komisi B.

BACA JUGA: Khofifah Temui Ridwal Kamil, Sampaikan Permintaan Khusus

Dimana dalam rapat itu juga menghadirkan pihak pengelola pasar bersama instansi terkait beberapa waktu lalu, disepakati pasar masih diperbolehkan beraktivitas jika pihak pengelola bersedia mengubah desain dari pasar buah menjadi pasar wisata.

"Disdag (Dinas Perdagangan)  Surabaya selaku pihak yang menerbitkan izin eks Penjara Koblen untuk keperluan pasar harus memastikan bahwa keberadaan pasar tersebut sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Menurut dia, kalau memang dijadikan pasar wisata, maka Disdag bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya harus menumbuhkan eks Koblen sebagai destinasi utamanya wisata sejarah.

Dimana menjelaskan tentang tokoh-tokoh bangsa yang pernah mendekam di penjaga itu.

"Pasar hanya turunannya, jangan dibalik. Pasar yang utama namun destinasi wisata sejarah eks penjara Koblen dibiarkan mati suri, ini menjadi logika terbalik," katanya.

Nah, untuk itu, ia juga meminta Satpol PP Surabaya bersama tim cagar budaya melihat dan memantau. Agar keaslian bangunan tidak berubah fungsi.

Jika ada perubahan maka pihaknya meminta Satpol PP untuk melakukan penindakan sesuai dengan peraturan daerah.

"Yang perlu dijaga adalah bentuk keaslian dari jagar budaya eks Penjara Koblen. Meskipun nanti sudah berubah menjadi pasar wisata maka, bekas–bekas nilai sejarah jangan sampai dihilangkan," ujarnya.

Diketahui Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) Nomor 503/01.0/436/7.21/2021 kepada PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola Pasar Buah Koblen pada 14 Januari 2021 dan wajib daftar ulang pada 14 Januari 2026.

Kepala Disbudpar Surabaya Antiek Sugiharti sebelumnya mengatakan keberadaan Pasar buah di sekitaran bekas Penjara Koblen merupakan cagar budaya tipe C.

"Kalau di undang-undang yang baru sudah tidak memakai tipe (C)," ujarnya.

Ia menjelaskan sesuai undang-undang maupun perda, pihaknya merekomendasikan agar bekas Penjara Koblen digunakan untuk kepentingan pemanfaatannya. "Jadi kami lebih kepada pemeliharaan atau menjaga keberadaan cagar budaya itu," katanya.

BACA JUGA: 449 Peserta UTBK Unej Harus Cari Jalur Tes Lain

Kalau untuk zona atau pelaksanaannya, menurut dia, sesuai keperuntukan sesuai dengan tata ruang yang ada.

"Kalau itu memang peruntukannya untuk jasa perdagangan, ya, digunakan untuk perdagangan. Kalau peruntukannya untuk perumahan, ya, untuk perumahan. Jadi secara hukum seperti itu," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM