Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Ditetapkan Tersangka

10 Juni 2022 18:00

GenPI.co Jatim - Polda Jatim telah menetapkan Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminudin Mahmud (58) sebagai tersangka.

Aminudin terbukti memerintahkan kegiatan syiar motor untuk melakukan penyebaran paham, sekaligus terkait pendirian negara khilafah.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka ini terbukti menyebarkan paham khilafah.

BACA JUGA:  Polisi Geledah Markas Khilafatul Muslimin di Surabaya

"Kegiatan yang dilakukan membagikan brosur ke masayarakat, dan memasang pamflet di sepeda motor yang digunakan. Dengan tulisan bersatu hanya dalam sistem khilafah," kata Dirmanto melalui konfrensi pers, Jumat (10/6).

Sebagaimana yang diketahui, aksi Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya menggelar aksi konvio menggunakan sepedah motor pada Minggu (29/5).

BACA JUGA:  Polda Jatim Periksa Belasan Anggota Khilafatul Muslimin Surabaya

Dirmanto menyebut, pada kegiatan konvoi itu Aminuddin mengimbau kepada masyarakat muslim agar memberikan dukungan pada pimpinan Khalifatul Muslimin Abdul Qodir Hasan di Lampung.

"Polri menetapkan satu orang tersangka, atas nama Aminuddin yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya," jelasnya.

BACA JUGA:  Polda Jatim Periksa 18 Saksi Khilafatul Muslimin

Sementara itu, tim penyidik sudah melakulan pemeriksaan terhadap 42 orang anggota Khilafatul Muslimin. Di sisi lain, polisi juga memintai keterangan empat orang saksi ahli.

Polisi telah menyita sejumlah bukti milik Khilafatul Muslimin Surabaya Raya.

"Kami berhasil sita kurang lebih sebanyak 63 buah, meliputi buku, pamflet, brosur, bendera, dan lain sebagainya," terangnya.

Polisi menjerat tersangka Aminuddin dengan pasal 82 UU Nomor 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Momor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Ditetapkan Jadi UU.

Polda Jatim juga menjeratnya dengan pasal 107 KUHP Pasal 15 UU Nomor 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Negara, dan Pasal 55 KHUP.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM