Syarat Mendirikan Lapak Penjualan Hewan Kurban di Surabaya

10 Juni 2022 18:30

GenPI.co Jatim - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya resmi mengalurkan syarat untuk para pedagang hewan kurban.

Syarat tersebut diberlakukan mengingat masih adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kabid Peternakan DKPP Surabaya, Sunarno Aristono mengatakan, surat terkait ketentuan tersebut telah dibuat dengan memperhatikan acuan dari Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Pertanian (Kementan).

BACA JUGA:  Fatwa MUI Tentang Aturan Hewan Kurban Terjangkit PMK

Saat ini masih menunggu tandatangan dari kepala DKPP Surabaya. Intinya, kata dia, lapak penjualan hewan kurban harus mendapatkan izin dari lurah dan camat setempat.

Pihak kecamatan dan kelurahan akan melakukan survei terhadap lokasi yang akan digunakan para pedagang.

BACA JUGA:  Lalu Lintas Ternak dan Hewan Kurban di Kota Surabaya Diperketat

"Izin (pembukaan lapak, red) mengajukan ke lurah camat," kata Aris, Jumat (10/5).

DKPP Surabaya mencantumkan syarat bagi penjualan hewan kurban, di antaranya, jumlah hewan dan ketersediaan lahan harus sesuai.

BACA JUGA:  Pemkot Malang Keluarkan Aturan Jual Hewan Kurban, Cegah PMK

Selain itu, harus ada pagar guna mencegah hewan keluar dari lokasi lapak.

Lapak penjual juga harus tersedia lokasi isolasi untuk antisipasi jika ada temuan hewan terpapar penyakit. Terakhir, menyediakan tempat khusus sebagai lokasi pembuangan kotaran hewan ternak.

Sementara itu, ketika ada hewan ternak yang datang, pedagang harus melaporkannya kepada DKPP.

"Nantinya tim dokter akan turun untuk memeriksa hewan kurban," jelasnya.

Setiap hewan yang masuk ke Surabaya harus memiliki surat keterangan sehat dari wilayah asal hewan. Tak hanya itu, hewan tersebut akan menjalani skrining jika telah dinyatakan sehat.

"Penjual menyiapkan disinfektan dan sebagainya. Kotorannya harus dibersihkan harus, ada tempat pembuangan kotoran," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM