Jangan Merokok Sembarangan di Surabaya, Bisa Denda Rp250 Ribu

11 Juni 2022 03:00

GenPI.co Jatim - Mulai akhir Juni atau tepatnya minggu keempat jangan pernah coba-coba merokok sembarang tempat di Surabaya.

Pemkot mulai menerapkan Perda kawasan tanpa rokok (KTR). Pengawasan ketat bakal dilakukan setidaknya dua bulan dalam sepekan.

"Untuk pengawasan KTR dimulai pekan keempat bulan Juni 2022 dan selanjutnya dilakukan selama dua kali dalam sebulan yakni pada pekan kedua dan keempat," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina, Jumat (10/6).

BACA JUGA:  KIB Surabaya Dideklarasikan, 3 Parpol Mulai Bermanuver

Dia menjelaskan, sosialisasi telah dilakukan kepada masyarakat di semua fasilitas/sarana kesehatan, organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, hingga lembaga pendidikan.

Pihaknya juga telah menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organda. "Sosialisasi terus kami lakukan melalui luring, zoom, radio, dan media daring. Semoga masyarakat memahami tentang KTR ini," kata dia.

BACA JUGA:  Syarat Mendirikan Lapak Penjualan Hewan Kurban di Surabaya

Nanik tidak memungkiri bahwa masih banyak yang menanyakan tentang penerapan KTR, terutama di instansi atau tempat kerja.

Karena itu Dinkes Surabaya menyediakan nomor kontak pengaduan melalui 031-8439473, bagi masyarakat yang ingin mengajukan pertanyaan hingga melaporkan pelanggaran penerapan KTR.

BACA JUGA:  Polda Jatim Beber Fakta Baru Terkait Khilafatul Muslimin Surabaya

"Bisa menghubungi nomor kontak pengaduan. Satgas gabungan bersama Satpol PP dan BPBD Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelanggaran KTR," kata dia.

Nanik mengungkapkan, ada tujuh kawasan yang diberlakukan KTR, yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp250 ribu dan atau paksaan kerja sosial," bebernya.

Sementara itu, untuk instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp500 ribu sampai dengan Rp50 juta, bahkan pencabutan izin.

Dia menyampaikan, penerapan Perda KTR di Surabaya membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat.

"Ikut menciptakan KTR di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke pimpinan KTR atau satgas KTR," ujar dia.

Pemkot Surabaya memberlakukan perda ini sebagai upaya melindungi masyarakat terutama para perokok pasif, mencegah perokok pemula.

Selain itu juga menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM