GenPI.co Jatim - Pelaku pembuang bayi yang ditemukan meninggal di saluran air Jalan Jemur Ngawinan Surabaya akhirnya ditangkap polisi.
Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik Fransisco menyebut, pelaku pembuangan bayi tersebut berinisial P.
Kepada polisi P mengaku melahirkan bayi pada Selasa (7/6) pukul 22.30 WIB di kamar mandi rumahnya, Jemur Bangunan Surabaya.
Usai melahirkan, P langsung membuang bayinya ke sungai. Ketika dibuang, bayi tersebut masih dalam kondisi hidup.
"(Ketika, red) dibuang kondisi (bayi, red) masih hidup, tersangka mengluarkan sendiri di kamar mandi," kata Roycke di Polsek Wonocolo, Jumat (10/6).
Royacke menjelaskan, tersangka P membuang bayi tersebut karena merasa malu. Diduga, bayi tersebut merupakan hasil hubungan bersama sang kekasih.
"Belum nikah, melakukan hal yang tidak benar. Karena rasa, karena aib," jelasnya.
Kondisi P saat ini masih dibalut trauma usai melahirkan, lantaran selama proses itu dirinya merasa kesakitan.
Hasi penyeldikan, polisi menemukan barang bukti berupa ari-ari di area belakang rumah pelaku.
"Pakaian yang bersangkutan sudah dicuci bersih. Kami hanya menemukan barang bukti orok bayi dan ari-ari bayi ini," jelasnya.
Polisi menjerat P dengan Pasal 341 KUHP jo Pasar 44 ayat 3/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dan terancam hukuman maksimal kurungan 7 tahun. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News