Hamil 8 Minggu CJH asal Nganjuk Tunda ke Tanah Suci

12 Juni 2022 11:30

GenPI.co Jatim - Seorang calon haji asal Nganjuk harus tertunda keberangkatannya ke Tanah Suci karena hamil delapan minggu.

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya Husnul Maram menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan urine untuk wanita usia subur yang dilakukan oleh petugas kesehatan saat kedatangan CJH kloter 10 pada Jumat (10/6).

"Setelah dilakukan pemeriksaan kehamilan oleh tim kesehatan, diketahui Ibu S usia 35 tahun asal Nganjuk ini usia kehamilannya delapan minggu," katanya, Sabtu (11/6).

BACA JUGA:  PD Pasar Surya Perbarui APAR, Setelah Disentil DPRD Surabaya

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji bahwa wanita hamil yang diprediksi usia kehamilannya pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu ditetapkan tidak memenuhi istithaah kesehatan.

"Karena tidak memenuhi istithaah kesehatan jamaah haji, maka ditunda keberangkatannya untuk tahun ini," kata Husnul Maram.

BACA JUGA:  Cuaca Jawa Timur Hari ini, BMKG Peringatkan Hujan Deras

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur itu menyampaikan, awalnya calon haji yang hamil tersebut akan berangkat haji bersama sang suami.

"Menimbang beberapa hal, akhirnya suami tetap melanjutkan berangkat ibadah haji, dan sang istri akhirnya diantar kembali ke rumah domisili," ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM