Pemkab Pamekasan Luncurkan E-Retribusi Untuk Cegah Kebocoran

07 Maret 2021 13:00

Jatim.GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Pamekasan menerapkan retribusi baru dengan menggunakan aplikasi retribusi elektronik (e-retribusi).

Program ini mereka luncurkan sebagai bentuk pencegahan kebocoran pendapatan oleh oknum petugas.

BACA JUGA: 179 Pekerja Migran Asal Malaysia Dipulangkan ke Surabaya

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan Achmad Sjaifudin mengatakan, aplikasi itu bisa segala jenis transaksi retribusi dari pedagang pasar tradisional akan terekam.

"Selain bagi pedagang pasar tradisional, retribusi elektronik juga untuk parkir kendaraan bermotor," katanya pada Sabtu (6/3).

Penerapan retribusi parkir elektronik sudah berjalan di sejumlah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Pamekasan yakni di RSUD Dr Slamet Martodirdjo.

Ia mengatakan saat ini RSUD Pamekasan tidak lagi menggunakan retribusi manual, akan tetapi secara elektronik. Hasilnya, pendapatan asli daerah dari bidang rekrtibusi parkir meningkat tajam hingga sekitar 50 persen lebih.

"Kami yakin PAD dari retribusi parkir untuk pedagang pasar tradisional juga akan meningkat," katanya.

BACA JUGA: Pemkot Malang Perhatikan Honor GTT, Penting Itu, Pak!

Achmad Sjaifudin lebih lanjut menuturkan pada tahun 2020 PAD Pemkab Pamekasan dari retribusi pedagang pasar tradisional mencapai Rp1,4 miliar lebih, dan tahun 2021 ditarget sebesar Rp1,8 miliar.

"Target retribusi tahun lalu, tercapai sesuai harapan, bahkan lebih dan tahun ini, kami yakin juga bisa lebih, apalagi dengan sistem e-retribusi," demikian Achmad Sjaifudin. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM