7 Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya, Melanggar Denda Rp250 Ribu

12 Juni 2022 17:00

GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya bakal memulai pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada minggu keempat Juni 2022.

Usai pengawasan bulan ini rampung, selanjutnya akan dilakukan setiap dua kali dalam sebulan, yakni di minggu kedua dan keempat.

Terdapat tujuh kawasan yang akan menerapkan aturan KTR, yakni serana keseahtan, tempat belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

BACA JUGA:  Istri DPRD Surabaya dengan Selingkuhan Suaminya Pilih Damai

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Nanik Sukristina mengatakan, pelanggar akan dikenakan sanksi administrasi, yakni denda Rp250.000 atau kerja sosial.

"Bagi instansi atau pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp500.000 sampai dengan Rp50 juta, bahkan pencabutan izin," kata Nanik, Minggu (12/6).

BACA JUGA:  Vespa Crazy Rich Surabaya Ambil Bagian di Vespa World Day 2022

Aturan tersebut, lanjutnya, untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama perokok pasif. Selain itu, KTR juga ditujukan untuk mengurangi angka kesakitan atau kematian akibat dampak asap rokok.

Penerapan KTR ini juga untuk menunjang terbentuknya kualitas udara bersih tanpa paparan asap rokok.

BACA JUGA:  PD Pasar Surya Perbarui APAR, Setelah Disentil DPRD Surabaya

Pemkot Surabaya sejak 2008 telah menerapkan pembatasan merokok di ruang publik.

Sesuai dalam Perda Nomor 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda Nomor 2/ 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Aturan tersebut juga diperkuat dengan Perwali Nomor 11/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 2/2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok.

Nanik menyebut, pemerapan KTR tepah disosialisasikan kepada masyarakat, mulai fasilitas kesehatan, OPD, kecamatan, kelurahan, dan lembaga pendidikan.

"Sosialisasi terus kami lakukan, baik melalui offline, zoom, dan juga sosialisasi melalui radio, media online dan lainnya," ungkap dia.

Sementara itu, Dinkes juga membuka layanam hotline bagi masyarakat yang ingin menanyakan informasi soal aturan KTR hingga pelaporan temuan pelanggaran, melalui nomor 031-8439473. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM