GenPI.co Jatim - Penjual hewan kurban di Surabaya diminta membuka lapak dagangannya pada H-14 atau dua minggu menjelang Iduladha.
Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya Sunarno Aristono mengatakan, aturan tersebut bersifat imbauan bagi para pedagang, lantaran munculnya penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jawa Timur.
"Ini sebenarnya imbauan, kalau bisa H-14 berlapak. Masa inkubasi 14 hari maksimal," kata Aris, Minggu (12/6).
Aris menyebut, pihaknya mengimbau pedagang membuka lapak dua minggu jelang Iduladha untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut.
"Jangan sampai misalnya sekarang masih 1 bulan sudah didatangkan. Khawatirnya, pada saat hari H malah sakit atau kena PMK," jelasnya.
Pihaknya juga meminta para pedagang untuk mengajukan izin membuka lapak hewan kurban ke kecamatan dan kelurahan di masing-masing lokasi berdagang.
Nantinya, dalam satu lokasi, hanya diperbolehkan beberapa pedagang hewan saja.
Sementara itu, pihak juga meminta kepada pedagang agar tak mendatangkan hewan kurban dari wilayah terjangkit wabah PMK.
"Misalnya dari Mojokerto, tidak bisa masuk Surabaya. Terus, keterangan sehat tidak bisa masuk Surabaya. Kalau bawa surat, sapinya sehat bisa masuk Surabaya, asalkan di luar daerah wabah," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News