GenPI.co Jatim - Warga Malang siap-siap. Polresta Malang Kota menggelar Operasi Patuh Semeru 2022 selama 14 hari ke depan.
Mulai Tanggal 13 hingga 26 Juni 2022 dengan melibatkan 80 personel.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppi Khrisna mengatakan, operasi ini menyasar kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan di jalan.
Selain itu, Operasi Patuh Semeru 2022 juga menyasar pengecekan kendaraan pengangkut hewan ternak untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Hanya saja, Yoppi menuturkan, tidak ada tilang di tempat bagi setiap pelanggaran. Setiap pelanggaran dan tilang dalam operasi ini akan memakai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Akan tetapi tidak semua pelanggaran bisa terdeteksi ETLE termasuk mobil INCAR yang digunakan di Kota Malang, salah satunya knalpot brong," ujarnya, Senin (13/6).
Karena itu, khusus knalpot brong akan ditindak secara langsung di lapangan.
Dia mengungkapkan ada tujuh kriteria pelanggaran yang menjadi fokus, yakni tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, dan pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.
Selanjutnya, tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudi dalam keadaan mabuk, menggunakan HP saat berkendara, serta kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL).
Yoppi mengimbau kepada para pengendara untuk tetap mematuhi aturan selama berkendara. Agar selama dalam perjalanan dapat meminimalisir risiko tingkat kecelakaan.
Pengendara diharapkan sudah membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
Pihaknya juga meminta pengendara memperhatikan kendaraannya sesuai dengan kelayakan jalan kendaraan yang diatur dalam Undang Undang tentang Lalu Lintas.
"Kami berharap operasi kali ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas untuk meminimalisir angka kecelakaan," pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News