GenPI.co Jatim - Polres Sumenep mengamankan dua warga Pamekasan, berinisial Nurul Hidayat (23) dan Salehuddin (36).
Kedua tersangka yang diketahui warga Dusun Timur Laok, Desa Kapong, Kecamatan Batumarmar itu nekat berbuat melanggar hukum.
Mereka tepergok melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti sebanyak 9,74 gram.
"Penangkapan terhadap pengedar sabu itu dilakukan Sabtu (11/6) sekira pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kosong, Desa Matanair Kecamatan Rubaru, Sumenep," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti seperti dikutip dari laman pemkab setempat.
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berkat informasi yang didapat dari masyarakat.
"Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor berada di sebuah rumah kosong di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, akan melakukan transaksi," ujarnya.
Petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan dan menangkap kedua pelaku.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 9,74 gram. Kedua pelaku tersebut mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik mereka.
"Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr13/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News