Kronologi Terkuaknya Praktik Mafia Perizinan di Dinkopum Surabaya

13 Juni 2022 21:00

GenPI.co Jatim - Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya membeberkan kronologi dugaan kasus mafia perizinan yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawainya.

Kasus mafia perizinan itu terkuat saat proses pengecekan SIUP-MB oleh Dinas Koperasi.

Beberapa barcode SIUP-MB milik pelaku usaha tidak bisa discan. Padahal, kalau mengurusnya melalui SSW, pasti langsung keluar tautan ke SSW jika di-scan barcode-nya.

BACA JUGA:  Kelakuan Oknum ASN Surabaya Dibongkar, Diduga Mafia Perizinan

Kejanggalan lainnya, yakni saat proses pemindaian dilakukan nomor SIUP pelaku usaha, yang keluar justru outlet lain. Selain itu juga terdapat perbedaan pada tanggal SIUP-nya.

"Namun berbeda di tanggal SIUP-nya. Bahkan, ada pula yang nomor SIUP-nya memang tidak ada di data kami. Dari sinilah kasus ini dimulai," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Fauzie Mustaqiem Yos, Senin (13/6).

BACA JUGA:  DPRD Sebut Dugaan Mafia Perizinan Dinkopdag Surabaya Coreng ASN

Mengetahui ada yang tidak beres, pihaknya langsung memanggil para pelaku usaha yang sempat melakukan klarifikasi pada Maret 2022.

Yos menyebut, saat bertemu kembali dengan para pelaku usaha tersebut, pihaknya langsung meminta mereka menceritakan kronologi beserta pernyataan tertulis terkait kejanggalan itu.

BACA JUGA:  Beredar Mafia Perizinan, DPRD Surabaya Beri Pesan Inspektorat

Usai mendapatkan keterangan dari para pelaku usaha, salah seorang oknum ASN yang ditengarai menjadi motor aksi mafia perizinan itu pun dipanggil.

Dirinya langsung membuat berita acara pemeriksaan beserta hasil temuan, pada 1 April 2022. "Semuanya sudah dilakukan sesuai dengan prosedur," terangnya.

Di sisi lain, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membentuk Tim Pemeriksa untuk menyelidiki kasus tersebut.

Tim yang dibentuk itu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk oknum ASN nakal tersebut.

Yos menjeeaskan, hasil pemeriksaan memunculkan fakta bahwa terdapat sekitar 10 outlet yang sudah menjadi korban. Diketahui oknum ASN itu meraup untung hingga puluhan juta rupiah.

Aksi oleh oknum ASN tersebut dilancarkan pada akhir 2021 dan terkuak Maret 2022.

"Modus yang dilakukannya adalah dengan terlibat aktif dalam tim pembinaan para pelaku usaha. Ketika melihat ada cela bahwa pelaku usaha itu tidak bisa melengkapi perizinannya," jelasnya.

Oknum tersebut, kemudian mendatangi calon korbannya secara pribadi dan memberikan janji soal pengurusan perizinan. "Tentu dengan nominal uang yang sudah disepakati," kata Yos.

Tak sampai di situ saja, oknum tersebut diduga juga mengajak bekerja sama tenaga kontrak Dinas Perdagangan (Disdag).

Yos juga mencium adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang turut dilakukan oleh tenaga kontrak lainnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum ASN menjalankan aksi bersama dua tenaga kontrak. Dua tenaga kontrak lagi yang sebenarnya tidak terlibat langsung," ungkapnya.

Yos mengaku, pihak saat ini telah memberikan pembinaan secara internal. Oknum ASN itu tak lagi memegang tanggunjawab pada pelayanan perizinan maupun pembinaan pada pelaku usaha.

Kasus dugaan mafia perizinan ini disebutnya juga tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Semoga ada titik temu dan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," kata Yos. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM