Kabupaten Malang Wilayah Barat Darurat PMK, Jumlahnya Ribuan

14 Juni 2022 05:00

GenPI.co Jatim - Kabupaten Malang wilayah barat tengah terserang wabah PMK. Jumlah hewan ternak yang tertular penyakit ini jumlahnya ribuan.

Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menyebar di wilayah Kabupaten Malang wilayah barat.

Pada data terbaru, jumlah hewan terak khususnya sapi yang terpapar PMK mencapai belasan ribu.

BACA JUGA:  Remaja di Malang Melarikan Diri dengan Tangan Terikat Bikin Geger

Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menuturkan penyebaran terbanyak terjadi di wilayah Kecamatan Ngantang, Pujon dan Kasembon.

Katanya, wabah PMK menyebabkan peternak di daerah tersebut rugi karena masyarakat setempat menggantungkan hidupnya sebagai peternak.

BACA JUGA:  Kronologi Terkuaknya Praktik Mafia Perizinan di Dinkopum Surabaya

"Jumlah sapi yang perpapar PMK di wilayah tersebut hampir 11 ribu. Hampir 75 persen masyarakat disana menggantungkan hidupnya sebagai peternak," ucap Didik, saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Senin (13/6).

Berdasarkan data yang diperolehnya, sampai saat ini populasi sapi di wilayah Kabupaten Malang mencapai 53 ribu ekor. Sementara untuk ternak yang terkonfirmasi positif wabah PMK berjumlah 5.623 ekor jumlah tersebut mayoritas berada di wilayah Kecamatan Pujon.

BACA JUGA:  6 Mahasiswa Unusa Juara Lomba Tingkat Nasional

Pemerintah Kabupaten Malang berupaya untuk melakukan pengalokasian anggaran dari belanja tak terduga (BTT) untuk penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) bisa dicairkan. Anggaran tersebut akan diupayakan dalam waktu sepekan ke depan, mekanisme penyaluran bantuannya sudah dapat dilakukan.

"Setidaknya, jika nanti vaksin dari pemerintah pusat sudah keluar, salah satunya bisa dikonsentrasikan ke Kabupaten Malang,” imbuhnya.

Sebagai informasi, untuk penanganan wabah PMK, Pemkab Malang menyiapkan anggaran sekitar Rp3 miliar.

Anggaran tersebut bersumber dari BTT. Di sisi lain pihaknya tak ingin kecolongan mendekati Iduladha, seperti memberlakukan pengecekan kesehatan dan syarat wajib surat sehat untuk hewan ternak yang diperjualbelikan sebagai hewan kurban. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM