Kepala Diskominfo Surabaya Buat Kontrak Kerja, Siap Mundur

14 Juni 2022 06:30

GenPI.co Jatim - Kepala Diskominfo Surabaya membuat kontrak kerja, apabila tidak sesuai pihaknya siap mundur.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya M Fikser mengaku siap mundur menanggalkan jabatannya, jika kinerjanya tak sesuai dengan kontrak kerja bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Kinerja para kepala OPD Pemkot Surabaya itu bakal dimonitoring langsung oleh pemerintah pusat, melalui laporan yang diberikan oleh asisten dan staf ahli di lingkungan pemkot.

BACA JUGA:  Remaja di Malang Melarikan Diri dengan Tangan Terikat Bikin Geger

"Kalau target tidak tercapai itu kami kena semua OPD. kena saya dan teman-teman yang satu dinas. Nah ini juga seperti rambu-rambu," kata Fikser kepada media, Senin (13/6).

Terdapat lima poin yang tercantum dalam berkas kontrak kerja bersama Wali Kota Surabaya, yakni :

BACA JUGA:  6 Mahasiswa Unusa Juara Lomba Tingkat Nasional

- Kecepatan jawaban PPID terhadap permohonan informasi/dokumentasi. Target perampungan maksimal selama 17 hari kerja.

- Kecepatan penanganan gangguan terkait Teknologi Infomasi dan Komunikasi (TIK) yang dilaporkan oleh perangkat daerah, melalui aplikasi, server, dan jaringan FO. Target perampungan dalam kurun waktu lebih kurang 1x24 jam dan lebih kurang 3x24 jam.

BACA JUGA:  209 Atlet Probolinggo Siap Ikut Porprov Jatim 2022

- Materi release di media cetak dan/atau online ditargetkan berjalan 60 materi per bulan.

- Daya jangkau atas postingan pada akun media sosial Bangga Surabaya dan/atau Sapa Warga ditargetkan mencapai 30 kali postingan per bulan.

Total jangkauannya, yakni Instagram 6.864 jangkauan, Facebook 3.740 jangkauan, Twitter 3.500 jangkauan, dan YouTube 350 jangkauan.

- Jumlah pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi ditargetkan 1 aplikasi perbulan.

Jika kinerja tak sesuai, konsekuensi yang diterima, yakni pengunduran diri dari jabatan kepala OPD.

"Kalau kemudian saya turun, keluar dari target yang sudah ditentukan itu salah satu poin yang bisa menjadi bahan evaluasi saya untuk mundur," jelasnya.

Fikser menyebut, setiap kinerja yang dilakukan juga tercantum estimasi waktu perampungan. Jika tak sesuai target, hal itu akan berpengaruh pada penilaian.

"Ada waktu (pengerjaan) kan, ada yang 1x24 jam, ada yang sampai tiga hari maksimal. Nah, yang tiga hari itu contoh jaringan FO (fiber optic) yang putus, itu kita diberikan 3 hari utk menyelesaikan sebab itu memang publik. Kalau memang tidak bisa selesai, ya itu resiko saya (pengunduran diri)," ujarnya.

Penilaian itu Indikator Kinerja Utama (IKU) sudah berjalan sejak Januari 2022. Evaluasi nantinya bakal dilakukan setiap akhir tahun.

Tak hanya pertaruhan jabatan saja. Namun, keseriusan kinerja dengan berkas kontrak itu juga berpengaruh pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Jadi, terkadang kami tau kalau pendapatan kami berkurang ya kamk evaluasi. Berarti ada target yang tidak tercapai," terangnya.

Sementara itu, terdapat tiga poin pada lembar surat persetujuan terkait kebijakan kontrak kerja tersebut.

Pertama, kami sanggup mewujudkan kinerja sesuai perjanjian kinerja operasional dan lampirannya yang telah kami tandatangani bersama Wali Kota Surabaya.

Kedua, bahwa data pendukung kinerja yang kami sampaikan adalah benar seusai kinerka yang telah dilaksanakan.

Ketiga, kami sanggup mengundurkan diri dari jabatan kami secara sukarela, apabila dalam pelaksanaan perjanjian kinerja operasional ini secara berturut-turut sampai akhir tahun terdapat ketidaksesuain tanpa disertai bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dengan kinerja yang sudah kami sampaikan.

Lembar persetujuan itu diterbitkan pada 3 Januari 2022 dan telah ditandatangani M Fikser, selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM