Perbuatan Seorang Warga Jombang Buat Semua Orang Geram

14 Juni 2022 09:30

GenPI.co Jatim - Perbuatan seorang warga di Jombang, berinisial EMP membuat semua orang geram.

Warga Ploso, Kabupaten Jombang itu ditangkap polisi lantaran nekat melakukan aksi penculikan di panti asuhan Al-Hasan di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan perempuan berusia 25 tahun itu awalnya datang ke panti asuhan pada Sabtu (11/6) sore.

BACA JUGA:  Harga Bahan Dapur di Surabaya Belum Stabil, Mak-Mak Harap Sabar

Lanjutnya, saat di panti, EMP mengaku kepada penanggung jawab panti asuhan ingin bermain dengan anak-anak.

"Pengakuannya kepada orang panti saat masih kuliah sering main-main di panti asuhan," kata Giadi, Senin (13/6).

Tanpa curiga, pihak panti mempersilahkannya bermain dengan anak-anak dan menggendong bayi yang berusia empat tahun berinisial ZJK didampingi penanggung jawab panti Shohihah Izah (46).

BACA JUGA:  Hujan Diprediksi Hingga Akhir Tahun, Kata BMKG Tanjung Perak

Namun, saat penanggung jawab panti melaksanakan salat asar dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur balita tersebut menggunakan mobil Toyota Calya.

"Jadi, saat terlapor lepas dari pengawasan penanggungjawab, selanjutnya membawa lari bayi tersebut dengan mengendarai mobil calya putih," ujarnya.

BACA JUGA:  Harga Cabai Rawit di Situbondo Semakin Pedas

Pihak panti sempat melakukan pengejaran, tapi pelaku berhasil melarikan diri.

Izah pun melaporkan kejadian penculikan bayi ke Polres Jombang. Setelah diselidiki beberapa hari, polisi akhirnya menemukan keberadaan perempuan tersebut.

EMP beserta mobilnya Toyota Calya bernopol L 1318 MB diamankan. Bayi yang dibawa kabur langsung dikembalikan ke panti asuhan.

Kepolisian masih mendalami motif dari pelaku melakukan penculikan tersebut.

"Kami masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui motifnya," ujarnya.

EMP dijerat Pasal 76 F Jo pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya. (mcr12/jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM