Jatim.GenPI.co - Sekolah di Kota Surabaya bisa menentukan kelulusan siswanya melalui mekanisme penilaian ujian akhir sekolah untuk jenjang SMP.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang menyerahkan mekanisme tersebut kepada setiap sekolah.
BACA JUGA: Mantap, 1.400 Rumah di Kampung Inggris Akan Direvitalisasi
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Sekolah Menengah Dispendik Kota Surabaya Tri Aji Nugroho, mengatakan mulai Senin (19/4) kemarin beberapa SMP di Surabaya sudah melaksanakan ujian sekolah.
"Tiap sekolah berbeda-beda dalam melaksanakan ujian sekolah, ada sekolah yang memulai pada Senin (19/4), ada sekolah yang hingga saat ini belum mulai. Tapi, pelaksanaannya bisa dimulai kemarin sampai akhir April, sekitar dua mingguan," kata Aji.
Ia menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, ujian nasional dan ujian kesetaraan di tahun 2021 ditiadakan.
Sebagai gantinya ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan atau program pendidikan.
Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dengan dibuktikan rapor tiap semester.
Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
Lalu ketiga, peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah.
"Kalau dulu kan ada UN untuk menentukan kelulusan siswa. Untuk soal UN dulu juga dibuat dari dinas atau pusat. Sekarang ujian diserahkan ke masing-masing sekolah," ujarnya.
Lanjutnya, mekanisme ujian yang diselenggarakan juga disesuaikan dengan kondisi masing-masing siswa di sekolah.
Pihak sekolah diberi keleluasaan menyelenggarakan ujian dalam berbagai bentuk, seperti penugasan berupa portofolio, daring, tertulis atau dalam bentuk project.
"Untuk soal ujiannya pun tiap anak bisa berbeda-beda. Jadi, diserahkan sepenuhnya ke sekolah. Sangat fleksibel sekarang ini tergantung dari sekolah melihat masing-masing siswanya," ujarnya.
BACA JUGA: Membanggakan, Prodi PBI Unusa Dapat Hibah dari Kemendikbud
Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap melakukan pengawasan dalam pelaksanaan ujian kelulusan ini.
Namun, pengawasan yang dilakukan ini hanya bersifat terbatas. Artinya, pengawasan yang dilakukan hanya untuk mengetahui seperti apa bentuk ujian yang diselenggarakan di masing-masing sekolah. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News