GenPI.co Jatim - Polres Pamekasan mengungkap praktik prostitusi online menggunakan aplikasi media sosial MiChat.
Sebanyak lima orang diamankan selama periode 23 Mei hingga 3 Juni 2022.
"Lima orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk dua orang muncikari asal Kediri dan Pamekasan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, Selasa (14/6).
Dia menjelaskan, tim patroli siber dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan berhasil melacak dugaan praktik prostitusi daring dengan berpura-pura menjadi calon pelanggan.
Mucikari yang dihubungi kemudian mengarahkan ke dua rumah kos di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep dan satu lagi di Jalan Nugroho, Pamekasan.
Saat pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp350 ribu.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 506 atau 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau 1 tahun penjara," kata Rogib Triyanto.
Polisi juga berhasil mengamankan 38 orang dalam operasi penyakit masyarakat tersebut.
Rinciannya, enam orang tersangka dalam kasus premanisme, 12 orang terlibat perjudian, tujuh tersangka minuman keras, satu orang kasus bahan peledak, enam orang narkoba, dan satu orang kepemilikan petasan.
"Dan keberhasilan tim dalam mengungkap banyak kasus penyakit masyarakat selama operasi cipta kondisi berlangsung ini, juga tidak lepas dari peran aktif semua pihak," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News