GenPI.co Jatim - Polisi akhirnya mengamankan pelaku penyekapan di Malang beberapa waktu lalu.
Seorang remaja perempuan berusia 19 tahun dikabarkan disekap dalam sebuah rumah di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K. Bara'langi mengatakan, pelaku merupakan pria berinisial YD (49) asal Denpasar, Bali..
"Kami telah mengamankan pelaku seorang laki-laki berumur 49 tahun, yang telah menyekap seorang remaja perempuan berusia 19 tahun," ujarnya, Rabu (15/6).
Modusnya, kata Donny, pelaku mengajak korban yang berinisial IR untuk mengambil ijazah di salah satu sekolah menengah atas di wilayah Kecamatan Sumberpucung. Diketahui, ijazah tersebut merupakan milik korban.
Namun, sebelum berangkat pelaku mengajak korban singgah dulu ke rumah kontrakannya. Pelaku beralasan untuk mengambil laptop dan sepeda motor. Saat itulah pelaku kemudian menyekap korban dan mengikat kaki dan tangan IR.
"Pelaku menyekap korban dengan kaki dan tangan diikat serta mulut disumpal yang tertutup lakban. Karena kegigihan korban, ia berhasil keluar rumah dan mengadu kepada salah seorang saksi," katanya.
Saksi tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian di Polsek Sumberpucung.
Pengakuan korban, dia disekap selama kurang lebih 11 jam mulai pukul 09.00 hingga 20.00 WIB dan dimasukkan ke dalam lemari.
Kapolsek Sumberpucung AKP Lukman Hudin menambahkan, usai mendapat laporan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pihaknya kemudian memeriksa korban dan saksi.
Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan, di antaranya, roda dua, tiga utas tali berbahan karet, satu lakban berwarna cokelat, dan barang bukti lain yang dipergunakan pelaku untuk menyekap korban.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan ditindaklanjuti dalam penyidikan," katanya.
Hasil pemeriksaan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan karena memiliki masalah pribadi dengan orang tua korban. Penyekapan yang dilakukan itu telah merencanakannya.
"Pelaku mempunyai masalah pribadi dengan orang tua korban. Hal tersebut menjadi dasar ia melakukan penyekapan itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 289 dan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News