6 Pasangan Tak Sah di Madiun Tepergok Berduaan dalam Kamar Kos

16 Juni 2022 01:00

GenPI.co Jatim - Enam pasangan bukan suami istri terjaring operasi yang dilakukan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Madiun bersama TNI dan Polri. 

"Dari pasangan tak sah itu, ada yang warga Kendal, Kabupaten Madiun, Solo, dan wilayah Kota Madiun. Kemudian ada satu pasangan tidak membawa kartu identitas," ujar Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Gamal Arfan Afandi, Rabu (15/6). 

Razia tersebut, kata dia, dilakukan di lima lokasi yang ada di Jalan Bali dan Ciliwung. Petugas mendapati enam pasangan bukan suami istri sedang berada di dalam kamar dan juga menemukan lateks pelindung. 

BACA JUGA:  Bidadari Cantik Jago Akting ini Ternyata Kelahiran Madiun

Gamal mengatakan, seluruh pasangan yang terjaring tersebut lalu mendapatkan pembinaan. Petugas juga memanggil penjamin dari pasangan yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas.

"Operasi ini kami lakukan rutin setiap bulan. Harapannya, tidak ada lagi pelanggaran di Kota Madiun," kata Gamal.

BACA JUGA:  Melon Golden Jadi Primadona di Madiun, Petani Siap Banjir Cuan

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Supriyono menambahkan, keenam pasangan bukan suami istri tersebut melanggar Perda Kota Madiun Nomor 8 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Madiun.

"Kami memberikan pembinaan dan surat pernyataan tidak mengulang dan lapor ke Satpol. Jika belum menikah, kami datangkan orang tuanya. Jika sudah menikah dikomunikasikan dengan pasangan sahnya," kata Supriyono.

BACA JUGA:  Madu Klanceng Jadi Primadona Madiun, Khofifah Sebut Rasanya Unik

Pihaknya juga memberikan pembinaan kepada pemilik rumah indekos. Pemkot mengimbau pemilik rumah kos untuk menjaga penyewa agar mematuhi aturan.

"Untuk pengelola wajib memiliki fasilitas ruang bertamu sehingga tidak menerima tamu dalam kamar," ucapnya.

Pelanggaran yang tetap nekat mengulangi perbuatannya akan dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) dengan sanksi ke arah tindak pidana ringan atau tipiring. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM