Sidang Kasus Pengaturan Skor Liga 3 Jatim Masuk Pemeriksaan Saksi

16 Juni 2022 14:30

GenPI.co Jatim - Sidang kasus pengaturan skor Liga 3 zona Jawa Timur masuk pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Malang.

Proses persidangan pengaturan skor Liga 3 zona Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin (13/6) lalu mengagendakan pemeriksaan saksi yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang Eko Budi Susanto merinci jaksa melakukan pemeriksaan kasus pengaturan skor Liga 3 Jatim pada sejumlah saksi, yakni DYPN (33) warga Jambangan, Surabaya, IAH (32) asal Karangploso, Kabupaten Malang, dan FA (46) dari Klojen, Kota Malang.

BACA JUGA:  Eri Cahyadi Jawab Kekhawatiran Orang Tua, Semua Sekolah Sama

Eko menjelaskan, sebelum jalannya pertandingan terjadi upaya pengaturan skor, tepatnya pada 15 November 2021 dini hari.

Lanjutnya, sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa YBS (51) mengajak saksi FA (46) makan di warung bakso samping pom bensin Stasiun Kota Baru Malang.

BACA JUGA:  Lowongan Kerja Astra Bidang IT, Cek Kualifikasinya

Pertemuan tersebut hadir saksi DYPN (33), Hari (DPO), dan saksi IAH (32).

Saat pertemuan, saksi meminta melalui DYPN (33) dan Hari Prasetyo (DPO) agar Gresik Putra FC mengalah ketika melawan Persema FC.

BACA JUGA:  Heboh Pengeroyokan di Malang Korban Sampai Pingsan

Di hari yang sama, terdakwa YBS (51 Th) menghubungi saksi EW selaku bendahara Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik.

YBS meminta EW agar timnya mengalah dalam pertandingan. "Dalam pertandingan, YBS menawarkan Rp 30 juta," tuturnya.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa pidana sesuai Pasal 2 UU RI Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr26/jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM