GenPI.co Jatim - Masyarakat dihebohkan dengan kabar larangan memakai sandal jepit saat berkendaraa roda dua.
Kabar ini membuat masyarakat khawatir, apabila memakai sandal jepit saat berkendara roda dua akan ditilang.
Merespons hal tersebut, Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah menjelaskan bahwa isu memakai sandal jepit saat berkendara bakal kena tilang tidak benar.
Pihaknya menjelaskan, pengendara roda dua yang kedapatan memakai sandal jepit akan mendapatkan imbauan saja.
"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor hanya bersifat imbauan, dan tidak akan diberikan surat tilang," tegas Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah, saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Kamis (16/6).
Maksud dan tujuan himbauan tersebut seperti yang diterangkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, bahwa penggunaan sandal jepit tidak ada proteksi pada kaki jika bersentuhan langsung dengan aspal. Sehingga, potensi terjadi cedera pada kaki apabila jatuh akibat kecelakaan akan semakin besar. Lain hal apabila penggunaan sepatu, maka tingkat fatalitas kecelakaan akan sangat minim.
"Apabila menggunakan sepatu, bagian kaki terutama jari-jari akan mendapat proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal," jelasnya.
Sebagai upaya menekan angka kecelakaan pada operasi kali ini, pihaknya akan mengutamakan edukatif dan imbauan-imbauan secara humanis kepada masyarakat. Hal tersebut juga bertujuan untuk mengajak masyarakat agar tertib dan disiplin berlalu lintas.
Sejauh ini, pihaknya telah menjaring sekitar 300 pengendara yang didapati melanggar tata tertib berlalu lintas diluar penggunaan sandal jepit. Menurutnya, karakter kesadaran masyarakat saat berkendara cukup minim dan belum terbentuk.
"Kita tahu bahwa pokok permasalahan terletak pada kesadaran masyarakat yang belum terbentuk, sehingga kami terus berikan pemahaman dan sosialisasi," pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News