134.727 Siswa Belum Mengajukan PIN PPDB Jatim, Yuk Buruan!

17 Juni 2022 03:00

GenPI.co Jatim - Sebanyak 134.727 siswa SMP/MTs di Jawa Timur belum mengajukan PIN (Personal Identification Number) pada Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jatim

"Hingga hari ini, Kamis 16 Juni 2022, masih ada 134.727 siswa yang belum melakukan pengajuan PIN atau 31,75 persen dari jumlah siswa yang nilai rapornya sudah ter-entry pada sistem PPDB," ujar Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi, Kamis (16/6). 

Dia meminta siswa yang belum mengajukan agar segera melakukannya melalui sistem ppdb.jatimprov.co.id. Proses pengajuan PIN PPDB SMA/SMK bisa dilakukan sampai Sabtu, 18 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.

BACA JUGA:  PPDB SMP Negeri Surabaya Dibuka, Cek Pendaftarannya

"Nantinya jika hingga hari terakhir pengambilan PIN belum terpenuhi atau masih ada siswa yang belum melakukan pengajuan maka akan dilakukan perpanjangan tahapan mulai tanggal 19 Juni hingga pukul 01.00 WIB sampai dengan tanggal 04 Juli 2022 pukul 23.59 WIB," katanya. 

Data Dinas Pendidikan Jawa Timur, telah ada 67,01 persen atau 284.353 anak dari jumlah siswa yang nilai rapornya sudah ter-entry pada sistem PPDB Jatim 2022. Sementara itu, siswa yang sudah mengajukan PIN PPDB dan masih diproses berjumlah 289.634 siswa atau sebanyak 68,25 persen.

BACA JUGA:  Dispendik Surabaya Beri Kabar Baik untuk PPDB MBR

Wahid juga menyebutkan, ada sebanyak 3.113 siswa yang salah berkas, seperti kartu keluarga (KK) yang diunggah tidak terbaca atau buram. 

Kesalahan lainnnya, yakni KK yang diunggah kurang dari satu tahun. Selain itu lokasi rumah yang dititik tidak sama dengan alamat KK.

BACA JUGA:  Pendaftaran PPDB SMP Surabaya Dibuka, Berikut Jadwal Lengkapnya

"Bagi siswa yang mengalami masalah ketika mengambil PIN secara daring, dapat datang langsung ke kantor layanan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Provinsi Jatim," katanya. 

Mantan kepala dinas perhubungan itu memint siswa yang nilai rapornya belum di-entry oleh sekolah segera melakukannua secara mandiri pada saat pengajuan PIN.

"Siswa cukup menyertakan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) sekolah asal, NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) siswa dan foto rapor semester 1 sampai 5," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM