Pemkab Tulungagung Minta ASN Tunda Mudik Dulu

21 April 2021 08:00

Jatim.GenPI.co - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tulungagung dilarang mudik pada lebaran 2021, sebagaimana surat edaran yang sudah dikeluarkan pemkab.

Kecuali untuk sejumlah daerah yang berbatasan dengan daerah itu, yakni Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten/Kota Kediri, dan Trenggalek.

BACA JUGA: Mantap, 1.400 Rumah di Kampung Inggris Akan Direvitalisasi

"Kalau sekadar tilik keluarga dekat di daerah itu masih boleh, tapi kalau bisa jangan," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dikonfirmasi wartawan di Tulungagung, Selasa (20/4).

Jumlah ASN di Setda Tulungagung yang berasal dari lima daerah itu memang cukup banyak.

Mereka bahkan memilih perjalanan langsung lintas wilayah yang rata-rata ditempuh 30 menit hingga satu jam.

Oleh karenanya, pergerakan warga dari Tulungagung ke wilayah-wilayah ini ataupun sebaliknya, akan sangat sulit dikendalikan.

Pemkab Tulungagung memutuskan untuk memberi izin mudik terbatas bagi warga yang berasal ataupun memiliki keluarga dekat dari daerah-daerah ini.

Namun Maryoto tetap menyarankan agar ASN menahan diri dulu. Pasalnya, pandemi masih terjadi dan pergerakan orang dalam jumlah masif berisiko meningkatkan angka kesakitan karena Covid-19.

"Saya minta kepada seluruh warga, yang punya saudara di luar kota, luar pulau apalagi luar negeri untuk tidak mudik dulu," katanya dengan tegas.

Tak mau kecolongan, ASN yang nekat mudik bakal disanksi tegas, mulai peringatan, penurunan jabatan hingga pemberhentian.

Ia mengatakan, larangan ini dibuat demi keamanan masyarakat, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Sekolah di Surabaya Tentukan Sendiri Ujian Kelulusan Siswanya

"Sudah (dirapatkan) soalnya pandemi ini sudah berlangsung setahun,” katanya.

Supaya maksimal, Pemkab Tulungagung akan memberlakukan mekanisme absensi setiap hari secara daring, salah satunya video call atau berbagi lokasi terkini. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM