Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan di Sumberpucung, ini Faktanya

17 Juni 2022 19:30

GenPI.co Jatim - Polisi menangkap pelaku penyekapan kepada seorang remaja IR (19) di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Kasus tersebut terus diselidiki oleh pihak kepolisian. Kabar terbaru, pelaku bernama Yonathan Deny (49) ternyata seorang residivis atas kasus pencabulan dan penganiayaan.

Fakta terhadap kasus penyekapan itu terkuak. Hasil penyelidikan polisi, pelaku diketahui pernah menjalani tahanan selama tujuh tahun karena melakukan pencabulan di wilayah Sidoarjo pada 2005.

BACA JUGA:  Rajin Nabung Pakai BRImo, Nasabah BRI Dapat Mobil Listrik

Namun, setelah bebas pelaku tak tobat. Dia malah kembali terjerat kasus penganiayaan dan ditahan selama satu tahun enam bulan.

"Dengan kasus ini, berarti tersangka telah berurusan dengan polisi sebanyak tiga kali," ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Jumat (17/6).

BACA JUGA:  Pedagang Bawang Merah Kurangi Pasokan, Imbas Kenaikan Harga

Donny juga mengaku kebingungan terkait nama pelaku yang berbeda-beda. Sebab, dari data yang diterimanya nama pelaku adalah Yonathan Deny dengan alamat Kota Denpasar dan lahir di Kabupaten Banyuwangi. Namun, pada sebelumnya tersangka mengaku bernama Agus Wicaksono kepada para tetangga.

"Berdasarkan fotokopi kartu keluarga yang kami sita dari pemilik kontrakan, tertulis nama pelaku Agus Wicaksono. Tapi saat kami interogasi mengaku bernama Yonathan Deny," kata Donny.

BACA JUGA:  7 Dokter Hewan di Pamekasan Dapat Tugas Khusus Tangani PMK

Menurut Donny, pelaku ini merupaka duda yang memiliki banyak pasangan. Dari informasi yang didapat pelaku sering berganti-ganti pasangan.

Dia juga mengklarifikasi bahwa pekerjaan pelaku selama ini adalah montir mobil panggilan.

"Profesi pelaku sehari-hari bekerja sebagai montir mobil panggilan," ujarnya.

Menurut keterangan pemilik rumah yang dikontrak pelaku, Sunarsih (60) mengaku tidak mengetahui nama asli pelaku. Dari pengakuan tersangka kepadanya sering memperkenalkan diri sebagai Agus, Dendi dan Deni.

"Pelaku punya empat istri dan yang bayar kontrakan ini salah satu istrinya. Istrinya itu bilang ke saya, biasa yang ngurus dokumen itu juga istrinya," kata Sunarsih.

Saat ini polisi telah menahan pelaku. Dia terancam Pasal 333 KUHP Tentang Penculikan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM