Pemkot Surabaya Bakal Buat 1 Kampung Percontohan KTR

19 Juni 2022 12:30

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota Surabaya berencana membuat kawasan percontohan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, rencana awal pihaknya bakal menjadikan salah satu kampung di Surabaya sebagai lokasi pemberlakuan KTR.

Kendati demikian, hal tersebut masih dilakukan pembahasan bersama jajaran pengurus RT/RW di lokasi yang dituju.

BACA JUGA:  Bidadari Surabaya, Kecantikannya Buat Semua Terhipnotis

Koordinasi itu untuk memastikan kesiapan perkampungan yang ditunjuk sebagai kawasan kawasan tanpa rokok.

"Ada sebuah kampung yang nanti kami lakukan dalam satu RW. Kami masih diskusikan apakah dalam kesiapan mereka satu RT atau RW," kata Eri, Minggu (19/6).

BACA JUGA:  Cak Sapari Sakit, Pelaku Seni Gelar Aksi Sosial di Surabaya

Regulasi KTR tercantum di dalam Perda Nomor 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM) dan telah diperbaharui menjadi Perda Nomor 2/2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda tersebut diperkuat dengan Perwali Surabaya Nomor 110/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 2/2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok.

BACA JUGA:  Eri Cahyadi Puji Tindakan Bonek, Langkah Kecil Berdampak Besar

Regulasi soal KTR bakal disosialisasikan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kepada stakeholder terkait.

Eri Cahyadi menyebut, aturan soal KTR tersebut bakal berlaku dalam waktu dekat ini. "Jadi, Insyaallah kayanya (berlaku) di awal minggu depan," jelasnya.

Sementara itu, Pemkot sebelumnya sudah menyusun rencana pengawasan KTR akan dimulai minggu keempat Juni 2022. Sedangkan, lokasinya terbagi dalam tujuh kategori, yakni sarana kesehatan, tempat belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Pelanggar nantinya bakal menerima sanksi administrasi sebesar Rp250 ribu bagi pelanggar perorangan. Sedangkan bagi instansi atau pelaku usaha, nominal dendanya mencapai Rp500 ribu hingga Rp50 juta. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM