Human Trafficking Marak, Satpol PP Kota Malang Gencarkan Operasi

19 Juni 2022 22:00

GenPI.co Jatim - Satpol PP Kota Malang terus menggencarkan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

Ada lima kawasan yang disasar lantaran diduga menjadi titik maraknya tindakan prostitusi di Kota Malang.

Kalima titik itu tersebut berada di Jalan Simpang Coklat, Suropati dan Kertanegara.

BACA JUGA:  Juragan 99 Bantu Renovasi Patung Singa di Malang Raya

"Kami akan melakukan upaya penegakan sejumlah Perda, termasuk larangan pelacuran dan perbuatan cabul. Ini menjadi bagian pecegahan human trafficking," ucap Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Minggu (19/6).

Dia mengungkapkan, operasi tersebut sudah dijalankan dalam tiga hari terakhir.

BACA JUGA:  Kabar Baik, Pemkab Malang Salurkan 300 Dosis Vaksin PMK

Hasilnya lima orang diamankan karena telah melanggar aturan seusia perda yang berlaku.

"Semua pelanggar akan dibina dari petugas Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan," katanya.

BACA JUGA:  Langkah Wali Kota Malang Bikin Tenang, Kurban Tak Perlu Khawatir

Heru mengatakan, modus perdagangan manusia saat ini sudah sangat berkembang seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih.

Karena itu perlu adanya kolaborasi bersama setiap elemen masyarakat agar kegiatan human trafficking dapat dicegah bagaimanapun bentuknya.

Selain menegakkan Perda Nomor 8 tahun 2005 petugas juga menegakkan Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan ketentuan reklame. (*)_

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM