GenPI.co Jatim - Mai (41) jemaah haji kloter 23 asal Kabupaten Pamekasan harus menunda keberangkatannya ke Tanah Suci.
Dia tidak dinyatakan hamil lima minggu usai menjalani pemeriksaan wanita usia subur (WUS) oleh tim KKP PPIH Embarkasi Surabaya.
Sang suami juga memutuskan untuk tak berangkat haji karena ingin menemani sang istri.
Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Husnul Maram mengatakan, hasil WUS milik Mai menambah jumlah daftar penundaan keberangkatan jemaah menjadi empat orang.
Jemaah haji yang ditunda keberangkatannya tahun ini berasal dari Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Pamekasan.
"Sehingga total hingga hari ini, ada 4 jemaah haji yang tunda berangkat karena hamil dengan usia kandungan di bawah 14 minggu," kata Husnul melalui keterangan tertulis, Senin (20/6).
Dia menambahkan, hingga hari ini PPIH Embarkasi Surabaya telah memberangkatkan 23 kloter dengan total jumlah 10.299 jemaah haji ke tanah suci.
"Kloter 23 sejumlah 446 jemaah yang berasal dari Kabupaten Pamekasan, Kabuoaten Sidoarjo, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Malang berangkat menuju Bandara Juanda pada pukul 06.05 pagi tadi." terangnya.
Sementara itu, selama proses pemberangkatan PPIH juga mendapati sejumlah temuan barang-barang milik jamah yang ditempatkan tak sesuai aturan, seperti gunting, silet dan paku di dalam tas selempang.
Padahal, barang-barang tersebur seharusnya masuk ke dalam koper di bagasi pesawat.
Petugas juga mengamankan sebuah tas tenteng dari salah satu brand yang berisi masker, gantungan baju, dan handuk.
"Ketika proses pemberangkatan, jemaah hanya boleh membawa tas paspor yang dikalung di leher, tas tenteng, dan tas kesehatan. Jika membawa selain tas tersebut, petugas akan mengamankannya," terangnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News