Koperasi di Jember Rugi Puluhan Juta, Pria ini Diduga Penyebabnya

21 Juni 2022 13:00

GenPI.co Jatim - Pria berinisial NU (25) warga Desa Silo, Kecamatan Silo, Jember harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Polsek Pakusari mengamankannya karena diduga menggelapkan uang koperasi sebesar Rp79.992.000.

“Awalnya kita terima laporan dari pengurus koperasi tempat tersangka bekerja. Kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya mengutip Ngopibareng.id, Senin (20/6).

BACA JUGA:  Harga Cabai Rawit di Jember Meroket, Cuaca Penyebabnya

NU diketahui merupakan karyawan Koperasi Makmur Jaya yang berada di Kecamatan Pakusari, Jember.

Palaku kemudian dilaporkan pengurus koperasi usai adanya temuan hasil audit iternal yang diketahui adanya kerugian.

BACA JUGA:  Bidadari Jember Punya Prestasi Mentereng di Level Internasional

Setelah melakuan pemeriksanaan terhadap saksi, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya pada Sabtu (18/6).

Tersangka awalnya mengelak. Namun, usai ditunjukkan sejumlah barang bukti, akirnya yang bersangkutan mengakuinya.

BACA JUGA:  Sepak Bola Porprov Jatim 2022, Jember vs Kota Malang Ricuh

Modus yang digunakan pelaku di antaranya, dengan membuat kartu pinjaman fiktif. Uang hasil pinjaman fiktif tersebut dipergunakannya untuk kepentingan diri sendiri.

Tidak berhenti disitu saja, tersangka juga menggelapkan uang angsuran utang dari nasabah. Dana yang harusnya disetor ke koperasi dipakai untuk keperluan pribadi.

Pelaku menggunakan modus tersebut berkali-kali. Sebagaian yang hasil penggelapan itu digunakan untuk menutupi utang pinjaman sebelumnya.

“Tersangka membuat kartu pinjaman fiktif, seolah-olah ada orang yang meminjam, padahal tersangka sendiri. Hasil pinjaman sebagian dipakai untuk mencicil tagihan sebelumnya agar tidak dicurigai,” jelas Hariyanto.

Selama beberapa bulan, tersangka sudah menyebabkan Koperasi Makmur Jaya rugi Rp79.992.000. Seluruh uang yang digelapkan tersangka sudah habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersangka.

Polisi menyita barang bukti berupa Surat Keputusan Pengangkatan tersangka sebagai pegawai tetap, satu bundel audit dari Koperasi Simpan Pinjam Makmur Jaya, dan empat lembar kartu pinjaman.

“Tersangka saat ini diamankan di Polsek Pakusari. Tersangka kita jerat 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM