DMI Malang Keluarkan Imbauan, Masjid Jangan Menolak Hewan Kurban

21 Juni 2022 17:30

GenPI.co Jatim - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Malang mengimbau masjid tidak bimbang untuk melakukan penyembelihan hewan kurban terkait wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). 

Ketua DMI Kota Malang Kasuwi Syabain mengimbau kepada seluruh ketua takmir masjid agar tidak menolak saluran dari masyarakat yang hendak melaksanakan kurban. 

Kasuwi meminta untuk masjid-masjid di Kota Malang agar tidak takut menerima hewan kurban.

BACA JUGA:  Wali Kota Malang Bikin Adem, Warga Lebih Tenang Berkurban

"Saya kira ini sangat penting diketahui, dan kami juga meminta untuk semua takmir masjid, agar tidak menolak saluran dari masyarakat yang menitipkan hewan kurban karena tidak ada mudharat yang besar bagi masyarakat," ujarnya pada GenPI.co Jatim, Selasa (21/6).

Dia mengatakan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jelas terkait daging hewan kurban yang terpapar PMK aman, asalkan diolah dan dimasak sesuai dengan prosedur. 

BACA JUGA:  Peminat Daging Sapi di Malang Raya Anjlok, Imbas Wabah PMK

Wabah PMK ini juga tidak dapat menular kepada manusia, sehingga aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

"Saya kira untuk kekhawatiran di masyarakat, melalui edaran fatwa MUI disampaikan bahwa tidak terlalu berisiko. Ketika hewan itu masih memungkinkan tidak perlu yang baru. Informasi di Malang yang mati hanya satu ekor, saya kira tidak perlu dikhawatirkan," katanya.

BACA JUGA:  30 Orang Disiapkan Dispangtan Malang untuk Pantau Kondisi Ternak

Dia juga mengimbau kepada seluruh ketua takmir masjid agar tidak menolak saluran dari masyarajat yang hendak melaksanakan kurban. 

Kasuwi meminta untuk masjid-masjid di Kota Malang agar tidak takut menerima hewan kurban.

"Saya kira ini sangat penting diketahui, dan kami juga meminta untuk semua takmir masjid, agar tidak menolak saluran dari masyarakat yang menitipkan hewan kurban karena tidak ada mudharat yang besar bagi masyarakat," tuturnya. 

Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) K.H. Taufiq Kusuma menerangkan, sesuai hasil kesepakatan pertemuan rapat koordinasi, setiap masjid dan tempat penyembelihan hewan kurban diperbolehkan melaksanakannya. 

Catatannya, bila ada hewan kurban yang terindikasi terpapar PMK, maka penyembelihan dilakukan di RPH. 

"Jadi kalau hanya sekedar gejala ringan masih diperkenankan untuk dilanjutkan. Penyembelihan juga bisa dilakukan di tempat ibadah masing-masing. Jadi sudah ada penjelasan, kecuali yang sudah nampak ada gejala sakit baru dibawa ke RPH," tandasnya. 

Berdasarkan data dari Dinas Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kota Malang hingga Senin pagi (20/6/2022) terdapat 296 ekor hewan ternak yang terinfeksi PMK. 

Rinciannya, 96 ekor dinyatakan sembuh, 135 ekor hewan dipotong paksa, 64 ekor hewan dalam pengobatan, dan satu ekor mati. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM