Tegas! KUA Sebut Pernikahan Beda Agama Tak Diakui Negara

22 Juni 2022 05:00

GenPI.co Jatim - Kepala Kantor Urusan Agama atau KUA Kecamatan Gubeng Kota Surabaya H. Abdul Wahid Boedin menegaskan pernikahan beda agama tetap tidak sah di Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2019 No.231/PAN/HK.05/1/2019 poin 2 tentang perkawinan beda agama.

"Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Heboh Pria Gresik Menikah dengan Kambing, MUI Bertindak Tegas

Berbeda kasus bila salah satu mempelai menundukkan diri atau masuk agama pasangannya, maka status perkawinannya dapat dicatat.

Contoh, perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen bida dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya.

BACA JUGA:  Hukum Menikah 2 Perempuan Bersaudara Bersamaan

Pun sebaliknya, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam juga dapat dicatatkan KUA.

Abdul Wahid menjelaskan, pernikahan yang dicatat di KUA hanya dilakukan Agama Islam.

BACA JUGA:  Kabulkan Gugatan Pernikahan Beda Agama, PN Surabaya Angkat Bicara

KUA, kata dia, tidak menerima pernikahan beda agama. "Jadi, bukan nikah di KUA dahulu, baru di tempat ibadah lain. Bukan kayak di TV-TV begitu ya. Namun, juga jangan mualaf dahulu terus balik lagi ke agama asal," kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengesahkan terkait permohonan pernikahan beda agama. (mcr23/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM