GenPI.co Jatim - Pria berinisial MF (30) warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang diamankan Sat Reskrim Polres Batu.
Dia ditangkap karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Minggu (19/6).
Kasi Humas Polres Batu Iptu Ivandi Yudistiro mengatakan, aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut dilakukan di sebuah pabrik kayu di Jalan Hasanudin, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu
Korban bernama Yuvie Pradana yang merupakan pekerja pabrik kayu datang sekitar pukul 12.15 WIB dan memarkir motornya Yamaha Vega tanpa mengunci setir.
Selang satu jam kemudian, korban mengecek motornya sudah tidak ada di tempat. Ternyata kendaraan raib dicuri.
Yuvie kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi besok harinya, Senin (20/6).
Sat Reskrim Polres Batu langsungn bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama pelaku pencurian pun berhasil diamankan.
Tersangka ditangkap di Pasar Pujon, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada Senin (20/6) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Dengan waktu tak kurang tiga jam, anggota Sat Reskrim Polres Batu berhasil mendapatkan informasi dan langsung mengamankan pelaku bernama MF,” kata Ivandi dikutip dari laman Polda Jatim.
Adapun tersangka MF saat ini masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (mcr13/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News