Rugikan Negara Miliaran, Pimpinan Bank Jatim Jember Tersangka

23 Juni 2022 03:00

GenPI.co Jatim - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan pimpinan Bank Jatim Cabang Jember sebagai tersangka tindak pidana korupsi kredit macet senilai Rp4,7 miliar.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara tersebut.

Ketiganya, yakni MIN yang saat perkara korupsi tersebut menjabat Kepala Cabang Bank Jatim Jember, kemudian dua lagi MY dan NS dari pihak kreditur CV Mutiara Indah.

BACA JUGA:  Waspada Modusnya, Berikut Tips Menghindari Penipuan Perbankan

"Hingga dilakukan penahanan hari ini, MIN masih tercatat aktif sebagai pimpinan cabang di Bank pelat merah ini," katanya, Rabu (22/6).

MIN terindikasi bekerja sama dengan dua tersangka lainnya, MS dan MY untuk merekayasa fakta yang tidak sesuai di lapangan terkait pengajuan kredit.

BACA JUGA:  Kejari Tanjung Perak Selidiki Dugaan Korupsi di Bank Pelat Merah

"Tersangka MIN sebagai Pimpinan Cabang yang menentukan untuk bisa meloloskan pengajuan kredit itu," katanya.

Perkara ini bermula pada 11 Mei 2015, ketika itu Bank Jatim Cabang Jember setuju memberikan modal kerja dengan pola keppres senilai Rp2,5 miliar kepada CV Mutiara Indah.

BACA JUGA:  Kejati Jatim Belum Berhenti, ini Menyangkut Bank Jatim

Bank Jatim Cabang Jember kembali menyetujui penambahan plafon kredit modal kerja keppres menjadi 4,7 miliar pada 7 Agustus 2015.

Hampir 7 tahun berselang kredit tersebut tidak pernah dibayarkan.

Maia mengungkapkan, kerugian yang dialami negara mencapai Rp8 miliar, termasuk bunganya.

PIhaknya masih akan terus mengembangkan perkara tersebut. "Kita lihat nanti hasil dari pengembangan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM