Ternyata Begini Proses Pencatatan Pernikahan Beda Agama

23 Juni 2022 06:00

GenPI.co Jatim - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya telah merenspons putusan pengadilan negeri setempat terkait pencatatan pernikahan beda agama.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, telah mencatat dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri beda agama pada 9 Juni 2022.

"Karena permohonan akta perkawinan pasutri (pasangan suami istri, red) beda agama itu sudah mencukupi ketentuan persyaratan yang berlaku di undang-undang maka permohonan itu kami proses," ujarnya, Rabu (22/6).

BACA JUGA:  Hadiri Pernikahan Deddy Corbuzier, Crazy Rich Malang Kebingungan

Dia menjelaskan, persoalan tersebut muncul saat ZA, pengantin pria yang beragama Islam dan EDS calon mempelai wanita dari Kristen mengajukan akta perkawinan.

Namun, karena syarat pengajuan akta perkawinan mereka kurang sehingga permohonan itu ditolak.

BACA JUGA:  Kabulkan Gugatan Pernikahan Beda Agama, PN Surabaya Angkat Bicara

Pasangan tersebut lantas mengajukan permohonan pernikahan beda agama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 13 April 2022 dan telah dikabulkan pada 26 April 2022. Keputusan tersebut tertuang dalam penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

Agus menyebut, pencatatan akta perkawinan ini berlandaskan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:  Tegas! KUA Sebut Pernikahan Beda Agama Tak Diakui Negara

"Salah satu tugas dan kewajiban Dispendukcapil adalah melayani masyarakat terkait dengan pencatatan sipil. Di antara pencatatan sipil itu meliputi akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan," kata dia.

Selama ini ketika ada permohonan akta perkawinan non-Muslim yang seagama ke Dispendukcapil langsung dilayani.

Namun, untuk permohonan beda agama mengikuti undang-undang yang berlaku, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 35 huruf a UU No 23 Tahun 2006.

Agus memastikan, menerbitkan akta perkawinan sudah menjadi tugas dan kewajiban Dispendukcapil. Tidak terkecuali pernikahan beda agama bila sudah mendapat keputusan atau penetapan hakim di pengadilan.

"Sehingga kami melaksanakan perintah putusan pengadilan dan kami terbitkan (akta perkawinan, red) tanggal 9 Juni tahun 2022," kata dia.

Dia pun menyampaikan, pengesahan perkawinan agama bukanlah Dispendukcapil, termasuk perkawinan beda agama.

"Jadi, Dispendukcapil hanya bertugas mencatatkan dan mengeluarkan akta perkawinan," kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM