GenPI.co Jatim - Pria berinisial AH (54) warga Randuagung Sidotopo, Kecamatan Sidotopo, Surabaya harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Dia ditangkap Polrestabes Surabaya setelah tepergok membawa barang haram narkotika.
AH ditangkap saat berada di depan minimarket di kawasan Jalan Raya Nyamplungan, Surabaya, Jumat (13/5) pukul 20.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, saat digeledah polisi menemukan 16 bungkus sabu-sabu.
“Kalau ditotal beratnya 14,1 gram sabu-sabu,” ujar Daniel, Rabu (22/6).
Petugas juga menyita timbangan elektrik, uang tunai Rp480 ribu, ponsel Nokia, dan motor Honda Scoopy warna hitam.
Kepada polisi AH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RO (DPO) pada Jumat 29 Mei pukul 16.00 WIB di sekitar Sendang Utara Bangkalan.
“Dia ambil paket lima gram sabu-sabu, masing-masing beratnya satu gram,” jelasnya.
Tersangka juga menyebut telah melakukan transaksi tersebut berkali-kali.
Daniel mengungkapkan, tujuan AH mengedarkan sabu untuk mendapatkan uang dengan cepat secara instan.
Pihaknya menjerat AH dengan Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News