GenPI.co Jatim - Kabar baik, gaji ke-13 PNS atau pegawai negeri sipil dan pensiunan cair dalam beberapa hari ke depan.
Rezeki nomplok segera didapatkan PNS dan pensiunan. Gaji ke-13 akan segera cair pada Tanggal 1 Juli.
“Sesuai dengan ketentuannya Gaji Ketiga Belas akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022,” ujar Tri Budhianto selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu dikutip dari Ayobandung.com.
Dia menambahkan, proses pengajuan pencairannya sudah dimulai lebih cepat.
“Proses pencairan diatur lebih cepat, dimulai pada tanggal 23 Juni 2022 sebagai bagian pelayanan DJBp dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pada saat pencairan dana di tanggal 1 Juli,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengaluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang THR dan Gaji ke-13.
Gaji ke-13 ini sebagai wujud penghargaan da konstribusi atas pengabdian PNS dan pensiunan kepada bangsa dan negara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News